infobanjarmasin.com
11 Paket Sabu Diungkap Polsek Karang Intan, Antar 2 Pria Ke Penjara
infobanjarmasin.com, MARTAPURA – Kepolisian Sektor Karang Intan, Polres Banjar, dan Polda Kalsel, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di Dusun Guntung Buluh Kecamatan Karang Intan, Minggu (16/01/2022) pagi.
Kejadian bermula saat personil Polsek Karang Intan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Guntung Buluh Desa Abirau sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.
Pada dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pengedar narkotika di daerah tersebut adalah seorang laki-laki berinisial HB.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah diduga pelaku, didapati 5 (lima) paket sabu dengan total berat kotor 20,94 gram yang disimpan dalam dompet warna hijau milik pelaku dan ditaruh di bawah kasur.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Karang Intan guna menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Saat mendalami kasus tersebut, Polsek Karang Intan bersama anggota melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku juga telah menyerahkan paket sabu kepada seorang laki laki berinisial M.
Petugas bergerak cepat untuk dilakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah pelaku M.
Alhasil petugas kembali berhasil menemukan 11 (sebelas) paket kecil sabu dengan berat kotor 3,34 gram yang disimpan dalam bohlam LED yang diletakan di tembok rumah dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.200.000,-.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Karang Intan Ipda Ahcmad Ramadhan membenarkan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun Guntung Buluh.
“Memang benar bahwa kami berhasil mengamankan seorang laki laki terduga sebagai pengedar sabu berinisial HB,” tutur Kapolsek.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil menangkap seorang lagi pengedar sabu di Dusun Guntung Buluh berinisial M, dari tangan pelaku diamankan 11 (sebelas) paket kecil sabu dengan berat kotor 3,34 gram dan uang tunai Rp. 2.200.000,- hasil penjualan”, tambah Kapolsek Ipda Achmad Ramadhan.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rdr)
Editor: Ande
You must be logged in to post a comment Login