WFH ASN Berlaku, Menag Tekankan Layanan Kemenag Tak Boleh Terganggu

Menteri Agama Nasaruddin Umar

infobanjarmasin.com, JAKARTA – Kementerian Agama (kemenag) memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama meskipun pemerintah mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 terkait penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penyesuaian pola kerja tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).

Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh satuan kerja Kementerian Agama di tingkat pusat maupun daerah. Ia menjelaskan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada pimpinan masing-masing satuan kerja, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Meski demikian, Menag mengingatkan agar layanan yang bersifat esensial tetap tersedia tanpa hambatan. Layanan seperti pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, serta berbagai pelayanan keagamaan lainnya harus tetap dapat diakses masyarakat meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Selain memastikan layanan tetap berjalan, Nasaruddin Umar juga mendorong seluruh jajaran Kemenag untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi dalam sistem pelayanan publik.

Ia menilai digitalisasi layanan menjadi langkah penting agar masyarakat tetap terlayani secara efektif di tengah perubahan pola kerja.

“Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai sistem layanan yang tersedia, baik secara daring maupun luring. Dengan informasi yang jelas, masyarakat diharapkan tetap memperoleh kepastian layanan meskipun ada penyesuaian pola kerja ASN.

Selain fokus pada pelayanan publik, Menag juga mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih adaptif sekaligus mendukung praktik hemat energi di lingkungan Kementerian Agama. Salah satu langkah yang diterapkan adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen serta mendorong ASN untuk lebih memanfaatkan transportasi umum.

Pengelolaan perjalanan dinas juga diarahkan secara lebih bijak, sementara pelaksanaan rapat dan koordinasi secara daring terus dioptimalkan guna mengurangi mobilitas pegawai.

“Kita ingin membangun kebiasaan kerja yang lebih adaptif sekaligus mendorong pola hidup yang lebih hemat energi. Pemanfaatan teknologi harus menjadi bagian dari solusi agar pekerjaan tetap berjalan optimal tanpa ketergantungan pada mobilitas tinggi,” pungkasnya.

Di sisi lain, seluruh satuan kerja juga diminta membiasakan penggun

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *