infobanjarmasin.com, JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat langkah menuju kemandirian energi nasional melalui penguatan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN).
Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah penahapan implementasi biofuel, termasuk rencana penguatan penggunaan B50 sebagai bagian dari upaya mendukung transisi energi dan target Net Zero Emission (NZE) 2060.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa bahan bakar nabati memiliki posisi penting dalam strategi ketahanan energi nasional.
“Pemanfaatan BBN tidak hanya bertujuan mengurangi ketergantungan impor energi, tetapi juga mendorong peningkatan bauran energi terbarukan dan pengembangan industri berbasis sumber daya domestik,” ujar Eniya saat kegiatan sosialisasi regulasi tersebut di Jakarta, Selasa (7/4).
Menurut Eniya, kebijakan ini dirancang agar implementasi mandatori biofuel dapat berjalan konsisten sekaligus realistis sesuai kesiapan nasional.
Ia menuturkan bahwa pemerintah ingin memastikan setiap tahapan penerapan biofuel, termasuk B50, dapat berjalan dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, serta kesiapan sektor pengguna.
“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,”sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Keputusan Menteri ESDM tentang penahapan pemanfaatan BBN disusun sebagai acuan strategis bagi pengembangan industri biofuel nasional.
Kebijakan tersebut mengatur implementasi pencampuran bahan bakar nabati ke dalam bahan bakar minyak secara bertahap, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kesiapan bahan baku, infrastruktur distribusi, dukungan pembiayaan untuk sektor PSO, serta kesiapan pengguna.
Sementara itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi dasar pengaturan yang lebih menyeluruh mengenai pengusahaan bahan bakar nabati.
Regulasi ini mencakup berbagai aspek mulai dari jenis BBN, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi dan pemanfaatan akhir, kewajiban badan usaha, penetapan harga, hingga pengaturan terkait keselamatan, lingkungan, insentif, dan penerapan nilai ekonomi karbon.
Dalam implementasinya, pemerintah juga menyiapkan penahapan pemanfaatan berbagai jenis bahan bakar nabati seperti biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur yang akan diterapkan sesuai kesiapan nasional.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari kalangan industri otomotif. Perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Abdul Rahim, mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat pemanfaatan bahan bakar nabati.
Ia menyebutkan bahwa penggunaan biofuel dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional, selama tetap memperhatikan kompatibilitas dengan teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia.
“Kami mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan perwakilan Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI), Matias Tumanggor. Ia menilai kebijakan ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha di sektor bahan baku energi terbarukan.
Menurutnya, pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel dan bioavtur dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan ekonomi sirkular di sektor energi.
“Kebijakan pemanfaatan BBN memberikan peluang besar bagi pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel dan bioavtur, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi sirkular di sektor energi,” katanya.
Sosialisasi kebijakan tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan kementerian dan lembaga, BUMN, badan usaha energi, hingga asosiasi industri.
ehadiran berbagai pihak ini mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pengembangan bahan bakar nabati sebagai bagian dari masa depan energi Indonesia.






