Kasus Pengeroyokan Sadis di Banjarmasin Terungkap, Polisi Amankan 4 Orang

Kanit Reskrim Ipda Yudhistira Nugraha

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di kawasan Gang Seroja, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, akhirnya mulai terungkap.

Polisi telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam insiden yang menewaskan Abdul Gafur (33) pada Senin (16/3) malam.

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Ipda Yudhistira Nugraha menjelaskan, dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya berinisial HA dan AJ.

Sementara dua lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

Menurut Yudhistira, salah satu dari mereka bahkan datang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Ia menyebutkan bahwa orang tersebut diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus pengeroyokan tersebut.

“Salah satu pelaku bahkan menyerahkan diri. Kami menduga yang bersangkutan merupakan pelaku utama dalam kejadian ini,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula saat korban mendatangi rumah salah seorang pelaku.

Pada kedatangan pertama, pelaku yang dicari tidak berada di tempat. Namun ketika korban datang kembali untuk kedua kalinya, pelaku sudah berada di rumah sehingga terjadi cekcok yang kemudian berkembang menjadi perkelahian.

Yudhistira menerangkan bahwa situasi tersebut memicu aksi pengeroyokan terhadap korban.

“Korban datang dua kali. Saat kedua kalinya, pelaku ada di lokasi dan terjadi perkelahian hingga berujung pada pengeroyokan,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, Abdul Gafur mengalami luka parah di berbagai bagian tubuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 17 luka pada tubuh korban, dengan empat luka di antaranya tergolong fatal, yakni di bagian kepala, punggung, serta bagian belakang tubuh.

Pihak kepolisian menyebut korban sempat dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin, namun nyawanya tidak tertolong. Yudhistira mengatakan korban meninggal dunia akibat kehilangan banyak darah.

“Korban kehabisan darah saat dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif kejadian tersebut, termasuk hubungan antara korban dengan para pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh petugas, di antaranya satu bilah senjata tajam dan pakaian yang digunakan pelaku saat peristiwa berlangsung.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *