infobanjarmasin.com
Acil Smackdown Hajar Diduga Maling di Mataraman Sepakat Damai
infobanjarmasin.com, MARTAPURA – Viralnya kasus video pemukulan (smackdown) yang terjadi di sebuah warung di Jalan Ayani Km 62, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, akhirnya ada membawakan penjelasan dari pihak kepolisian.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji menyampaikan, setelah video itu viral (beredar) pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki hal itu.
“Kejadian memang benar terjadi. Keempat orang yang ada dalam video tersebut hari ini tadi sudah kami kumpulkan di Polsek Mataraman untuk proses pemeriksaan,” kata Suwarji kepada infobanjarmasin.com saat dikonfirmasi, Senin (11/04).
Dijelaskan Kasi Humas, penyebab dari kejadian pemukulan itu, adalah perihal pencurian 1 buah unit handphone (HP) milik seorang perempuan penjaga warung tersebut.
“Yang dicuri adalah HP jenis Oppo, dengan taksiran kerugian sekitar Rp 2.700.000,” katanya.
Lanjut disampaikannya, setelah sama-sama dimintai keterangan, akhirnya diduga pelaku pencurian dan wanita yang disebut acil (Tante) smackdown itu sepakat untuk damai.
Namun, dari kesepakatan damai itu mereka harus menerapkan 7 poin kesepakatan bersama.
Adapun 7 kesepakatan tersebut yaitu :
- Pihak pertama dan pihak kedua bersedia untuk saling memaafkan pihak ketiga dan pihak keempat.
- Pihak pertama tidak akan menuntut secara hukum kepada pihak ketiga dan pihak keempat atas khilaf yang terjadi.
- Pihak kedua meminta maaf kepada pihak ketiga dan pihak keempat karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap pihak ketiga dan pihak keempat
- Pihak ketiga dan pihak keempat memaafkan pihak kedua dan tidak akan menuntut secara hukum yg berlaku
- Keempat belah pihak bersepakat untuk saling memaafkan dan akan tetap menjalin tali silaturahmi.
- Pihak ketiga dan pihak keempat berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya yg dapat merugikan orang banyak.
- Jika dikemudian hari ada salah satu pihak mengingkari isi perjanjian tsb maka bersedia dituntut secara hukum yg berlaku.
Demikian surat perjanjian ini dibuat atas dasar kesepakatan bersama dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Ditanda tangani di Mataraman tanggal 11 April 2022 dengan disaksikan oleh para saksi dan diketahui oleh kepala desa Simpang tiga Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar dan Kepala Desa Sungai Raya Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Selain itu, Kapolres turut mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menaruh barang berharga.
“Amankan barang berharga kalian, simpan ditempat yang lebih aman, agar tidak mengundang niat jahat orang lain. Karena kejahatan terjadi tidak hanya ada niat tapi bisa terjadi karena ada kesempatan,” tuturnya.
Ia menambahkan, apabila sedang menghadapi permasalahan jangan main hakim sendiri, tetapi laporkan ke Kepolisian terdekat. Sehingga permasalahan dapat diatasi diselesaikan dengan baik. (Hrm)
You must be logged in to post a comment Login