infobanjarmasin.com
Ada Pelanggaran Anggota atau PNS Polri, Ini Cara Mudah Lapornya

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN- Menjaga kepercayaan masyarakat dan membangun sistem penegakan hukum yang lebih kuat dan adil.
Div Propam Mabes Polri siapkan Yanduan (Pelayanan Pengaduan, Kasi Propam Polresta Banjarmasin AKP Abdul Chair sampaikan saat di ruang kerjanya, Yanduan tersebut bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Kamis (2/11/2023).
Dalam upaya ini, masyarakat bisa melaporkan pelanggaran yang melibatkan anggota atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dengan lebih mudah melalui sarana No “0812-1010-6700” Whatshapp yang disediakan.
Kasi Propam, katakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas Polri dan memberikan warga akses yang lebih mudah dalam melaporkan pelanggaran yang terkait dengan pelayanan kepolisian.
“Kami ingin masyarakat untuk berpartisipasi aktif perbaikan sistem penegakan hukum,” ujarnya.
“Melalui nomor seluler atau memindai kode barcode yang disiapkan Div Propam Mabes, warga dapat mengakses untuk mengisi laporan mereka secara anonim, jika diinginkan”, Jelasnya
AKP Abdul Chair menekankan bahwa kebijakan ini mengutamakan kerahasiaan pelapor dan menyediakan jalur komunikasi yang lebih aman.
“Kami pastikan bahwa setiap laporan diperlakukan dengan serius dan bahwa sumber informasi dilindungi,” tambahnya.
Tindakan ini merupakan langkah proaktif Div Propam dalam menjalin hubungan yang lebih baik antara Polri dan masyarakat serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Langkah ini akan membantu dalam menegakkan etika dan profesionalisme di antara personel Polri.
“Masyarakat Banjarmasin diharapkan berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta berkontribusi pada perbaikan sistem penegakan hukum melalui pelaporan yang tepat dan berdasarkan bukti. Dengan demikian,” pungkasnya
You must be logged in to post a comment Login