Connect with us

infobanjarmasin.com

Aksi Unras Sopir di Kalimantan Langgar Aturan Demo, Kapolresta Angkat Bicara

Published

on

Foto: Rdr/infobanjarmasin.com

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasinya, namun hal itu harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, S.I.K., M.H., saat menyikapi adanya aksi Unjuk Rasa (Unras) oleh Asosiasi Kelompok Supir Kalimantan di Jalan Gubernur Soebarjo tepatnya simpang Lumba-Lumba, Banjarmasin Barat, Selasa (22/02/2022).

Sebagaimana diketahui, aksi tersebut ternyata menyalahi aturan pengajuan ijin, dimana aksi tersebut dinilai melanggar hukum dan tidak dibenarkan.

Selain itu pemberitahuan aksi tersebut tidak jelas dikarenakan tidak ada penanggung jawab dan Koorlapnya.

“Ingat ini negara hukum bukan negara suka-suka sendiri jadi semua berdasarkan aturan hukum,” tegas Kapolresta Banjarmasin.

Ia juga menambahkan bahwa tidak boleh ada unjuk rasa di area objek vital pelabuhan.

“Tidak boleh ada unjuk rasa di area objek vital pelabuhan. Jadi disini kami larang adanya unjuk rasa atau apapun bentuk nya yang dapat mengganggu jalannya roda-roda perekonomian di pelabuhan ini,” jelas Kapolresta Banjarmasin.

Orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu juga mengimbau kepada siapapun agar jangan coba-coba membuat situasi menjadi tidak kondusif di pelabuhan.

“Ini demi kemaslahatan masyarakat umum dan demi perekonomian kita yang lebih baik lagi,” ucap Kapolresta Banjarmasin

Tak hanya itu, ia meminta masyarakat jangan terpancing isu dari provokator dan berita hoax tentang adanya unjuk rasa di pelabuhan tersebut.

“Situasi kita masih pandemi Covid-19, saya minta semua sama-sama menjaga kedisiplinan protokol kesehatan, ” tutup Kapolresta Banjarmasin.

Untuk diketahui dalam pengamanan ini selain Polresta Banjarmasin juga melibatkan personel dari Dit Samapta Polda Kalsel, Sat Brimobda Kalsel, Polres Banjarbaru, Polres Batola dan Polres Banjar.

Share berita ini :
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply