Connect with us

infobanjarmasin.com

Bank BJB Raih Prestasi Gemilang pada Ajang Indonesia FX Award 2022

Published

on

infobanjarmasin.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih juara pertama di tujuh kategori dalam ajang Infobank Digital Brand Awards 2022.

Bank ini dikenal sebagai salah satu perbankan terbesar, yang telah berdiri sejak 12 Mei 1961 di Indonesia

Selain itu, penghargaan lain juga turut diperoleh Bank BJB yang tercatat sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Terbaik pada ajang Indonesia FX Award 2022.

Prestasi cemerlang Bank BJB itu, tentu tidak terlepas dari konsistensi dan komitmen Bank BJB dalam menjalin sinergi dan kemitraan dengan berbagai pihak terkait.

Disamping keberhasilan tersebut, Bank BJB diketahui merupakan salah satu mitra yang konsisten dalam memberikan dukungan dalam kegiatan SMSI.

Salah satunya, saat ini Bank BJB menjadi sponsor tunggal dalam acara syukuran atas perolehan Penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) yang diterima Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Hotel Jayakarta, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa, 23 Maret, 2022 lalu.

Penghargaan MURI yang diterima SMSI tersebut menandai pencapaian strategis berupa besaran jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Seperti diketahui, organisasi media siber SMSI ini telah berdiri sejak 7 Maret 2017, dipimpin oleh ketua umum Firdaus.

Sejak 28 Februari 2020 lalu media ini juga telah dianugerahi penghargaan MURI atas kecepatan daya sebar, dan banyaknya anggota media siber yang tergabung di SMSI dalam menyampaikan tulisan opini “Mendambakan Keadilan Sosial”.

Sekilas Informasi Sejarah Bank BJB

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) didirikan pada tanggal 08 April 1999. Kantor pusat Bank BJB berlokasi di Menara Bank bjb, Jl. Naripan No. 12-14, Bandung 40111 – Indonesia.

Sebagai salah satu Bank Umum milik Pemerintah Daerah Jawa Barat dan Banten, BJB memiliki nasabah utama berupa perorangan, karyawan, koperasi, BUMD, BUMN, beserta institusi lainnya baik pemerintah maupun swasta.

Pendirian Bank BJB sendiri diawali oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan di Indonesia Milik Belanda Yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya bergerak di bidang bank hipotek.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Akta Pendirian No.125 tanggal 19 November 1960 juncto Akta Nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan Akta Nomor 84 tanggal 13 Mei 1961 seluruhnya dibuat Notaris Noezar dan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 mendirikan Perusahaan Daerah ”PT Bank Karja Pembangunan Daerah Jawa Barat” dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp. 2.500.000,00.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum PT Bank Karja Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum. Bank Karja Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai Perusahaan Daerah yang berusaha di bidang perbankan.

Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD Bank Karja Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Berlanjut pada tahun 1992, aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar“ dengan logo baru.

Sementara itu, dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka nama perseroan berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan sebutan (call name) Bank Jabar Banten. (Hrm)

Share berita ini :
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply