infobanjarmasin.com
Bhabinkamtibmas Polsek Gambut Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan!

infobanjarmasin.com, GAMBUT – Personil Polsek Gambut lakukan sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada wilayah hukum Polsek Gambut, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Gambut Iptu H Ruspandi melalui Bhabinkamtibmas Polsek Kelurahan Gambut Aipda Maryanta, mengimbau masyarakat untuk tidak membakar kawasan hutan.
“Karena kita sudah mulai memasuki musim kemarau, pastinya nanti hutan kita akan kekeringan, dan rawan kebakaran,” katanya kepada media ini, Jumat (20/05).
Dengan itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan ataupun lahan. Sebab hal itu dapat memicu terjadinya kebakaran.
Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai aturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.
“Terutama bagi para pelaku yang tertangkap tangan terbukti membakar hutan dan lahan di wilayah Gambut,” ujarnya.
Hal itu sudah dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia :
- No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP
- No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup
- No. 38 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
Maryanta berharap, agar warga bisa mengikuti himbauan pemerintah tentang larangan Karhutla.
“Semoga kita bisa sama-sama menjaga, agar kelestarian hutan terjaga demi anak cucu kita nanti,” pungkasnya. (Ilh)
You must be logged in to post a comment Login