infobanjarmasin.com
Bolehkah Vaksin di Bulan Ramadhan ?, Ini Penjelasan MUI!!
infobanjarmasin.com – Sebentar lagi, tak terasa umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1443 H.
Namun dikala itu, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan dosis vaksin. Baik itu dosis pertama, kedua, maupun ketiga (Booster).
Disisi lain, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik dengan syarat harus sudah melakukan vaksinasi booster.
Tapi bolehkah vaksinasi Covid-19 saat puasa?
Dikutip dari kompas.com, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan perihal puasa dan kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diatur dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021. Saat ini, ketentuannya juga masih mengacu pada fatwa tersebut.
“Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa,” ujar Anwar pada Kompas.com, Minggu (27/3/2022).
Dia menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
“Tidak membatalkan,” kata Anwar.
Diketahui umat Islam akan mulai melaksanakan ibadah puasa terhitung pada hari Sabtu (02/04/22). Namun, sebagian juga masih menentukan ketetapan 1 ramadhan dengan melihat hilal dan menunggu keputusan dari menteri agama Republik Indonesia. (Ilh)
You must be logged in to post a comment Login