infobanjarmasin.com
Bravo, Sat Res Narkoba Polres Banjar Ciduk 3 Orang Dalam Kasus Kepemilikan Narkotika
infobanjarmasin.com, MARTAPURA – Sat Res Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan 3 orang pria, di sebuah rumah di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Minggu (06/03/2022), sekitar pukul 16.30 WITA.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, Melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, dalam penangkapan itu petugas Sat Res Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan 3 orang pria.
“Kami berhasil mengamankan 3 orang pria, yaitu, M (30), MN (19), ANH (28). 3 orang pria tersebut karena terbukti melakukan tindak pidana transaksi jual beli dan menyimpan, menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,” ucapnya Selasa, (08/03/22).
Dijelaskannya, pada saat melakukan penggeledahan terhadap para tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu yang berada di dalam dompet berwarna coklat, yang ada di dalam kamar tersangka M.
Selain itu juga, petugas mendapati 1 buah paket sabu-sabu lagi, yang ditemukan di selipan plastik bungkus kotak rokok yang berada di atas meja kamar tersangka M.
Menurut keterangan dari M, barang bukti tersebut merupakan milik mereka bertiga yang dibeli secara patungan.
Kini, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat TP Narkotika sesuai pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun atau denda 1 milyar. (Hrm)
You must be logged in to post a comment Login