Connect with us

infobanjarmasin.com

Catat! 4 Kawasan Lokasi yang Diperbolehkan Bermain Sepeda dan Skuter Listrik di Banjarmasin

Published

on

Sat Lantas Polresta Banjarmasin saat memberikan teguran kepada pengguna kendaraan listrik beberapa waktu yang lalu. (Foto: Polresta Banjarmasin)

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin akhirnya angkat bicara menanggapi permasalahan transportasi listrik yang diduga meresahkan pengguna Jalan Raya lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Banjarmasin, Febry Graha Utama saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya baru-baru ini sudah menggelar forum lalu lintas untuk membahas hal tersebut.

“Kami sudah menggelar forum lalu lalu lintas dan merumuskan lokasi yang diperbolehkan untuk pengguna sepeda listrik, skuter listrik, atau otopet,” ujarnya Rabu (01/06).

Disampaikan Febry, ada 4 kawasan lokasi yang diperbolehkan untuk bermain transportasi listrik tersebut yaitu kawasan, Siring Tandean, Siring Sudirman, Taman Kamboja dan Kawasan Kota Lama.

“Tolong diperhatikan juga dalam penggunaannya. Kawasan Siring yang dimaksud adalah kawasan Siringnya, bukan untuk di Jalan Rayanya,” jelasnya.

Saat ditanya masalah sanksi, apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Ia menjawab, pihaknya tidak ada memberikan sanksi bagi pelanggar, tetapi hanya memberikan teguran dan himbauan untuk saat ini.

Seperti diketahui, dari pihak Satuan Lalulintas Polresta Banjarmasin juga sudah sempat mengimbau atau memberikan teguran terkait hal itu kepada para penggunanya yang kerap melanggar.

Namun disini dia menyebut, hal itu nantinya bakal dituangkan dalam peraturan wali kota dan akan disosialisasikan kembali kepada masyarakat.

“Bagi pengguna sepeda dan skuter listrik harus berhati- hati di jalan, gunakan pada tempat dan fungsinya sesuai aturan, serta mengutamakan keselamatan berkendara,” pungkasnya. (Ilh)

Share berita ini :
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply