Connect with us

infobanjarmasin.com

Covid-19 Meningkat, Banjarmasin masuk Level 3 PPKM

Published

on

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Pandemi covid-19 yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan belum berakhir. Setiap harinya jumlah kasus semakin meningkat.

Pemerintah pusat dan pemerintah kota pun melakukan kebijakan dalam menangani kasus covid19 ini. Salah satunya PPKM.

Beberapa kota di Kalimantan selatan pun melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya kota Banjarmasin.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat edaran nomor 11 tahun 2022, isi suratnya menyebutkan “Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang
menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus
Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi,
Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan
asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando
(Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran COVID-19″

Dalam isi surat tersebut juga menulis “Gubernur Kalimantan Selatan dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten
Tanah Bumbu;
2) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tanah Laut,
Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Balangan;
dan
3) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Banjar, Kabupaten
Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu
Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara,
Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru”

Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM terbaru tersebut bisa di baca di Link berikut :

Jangan lupa selalu terapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan dan tentunya jangan lupa ikuti vaksinasi. (rdr/her)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply