infobanjarmasin.com
Dapat SP Ketiga, Warga Pasar Batuah Santai Tunggu Putusan PTUN

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Habis sudah 3 hari berlalu, waktu pemberian Surat Peringatan (SP) kedua, kepada warga yang bermukim di kawasan Pasar Batuah Kota Banjarmasin.
Namun hal itu ditanggapi dengan santai oleh warga terkait rencana pembongkaran bangunan yang mereka tempati.
Pasalnya, warga yang bermukim di kawasan hunian pasar itu telah mengajukan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin nomor 13/G/2022/PTUN.BJM. Dengan kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.
Hal itu yang membuat warga tetap bertahan hingga menunggu hasil putusan yang dikeluarkan oleh PN Banjarmasin pada tanggal 26 Juli mendatang.
Terbaru, puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarmasin, turut juga didampingi oleh personel gabungan TNI Polri, kembali membagikan SP ketiga kepada warga pemukiman tersebut, Rabu (08/06) pagi.
Ditanggapi oleh Anita, seorang warga setempat mengaku, kecewa dengan tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) atas keluarnya SP yang terus berkelanjutan.
“Kita ini negara hukum, kalau kaya ginikan kita keberatan juga. Harusnya SP ini keluar ketika sidang sudah di vonis final, selesai atau belumnya, baru SP bisa keluar,” ujarnya.
“Kalau ini SP keluar terus gimana pedagang punya tempat penampungan, ga liat kah kalian-kalian rakyat itu seperti apa,” tambah Anita.
Ia menegaskan, bahwa negara ini adalah negara hukum yang berlandaskan asas Pancasila.
“Pancasila ngerti ga? Bisa baca ga Pancasila ada berapa? Pancasila ada 5, apa perlu itu dibacakan,” tegasnya.
Bahkan, dihadapan sejumlah awak media, Anita turut membacakan isi dari Pancasila tersebut. Pada sila Kelima ia menyebut, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dimana keadilan itu, ini ada ga keadilannya? Ini malah menyiksa, malah menindas, ganti ruginya ga ada,” ucap Anita sembari mengangkat surat.
Dia berharap, agar rencana pembongkaran bisa menunggu hasil sidang terlebih dulu.
“Tunggu hasil sidang dulu, baru SP ini bergerak sesuai aturan hukum. Karena disini kan rakyat pada bayar PBB juga, walaupun disini saya pedagang, tapi disini saya juga merasakan punya rasa kemanusiaan,” tutupnya.
Diketahui SP ketiga ini merupakan Peringatan terakhir kepada warga untuk membongkar kawasan mereka sendiri. Waktu SP Ketiga itu sendiri berlaku 3×24 jam atau 3 hari.
Disampaikan Ketua Aliansi Perkumpulan Masyarakat Pasar Batuah, Syahriannor, bahwa pihaknya akan tetap bertahan hingga putusan PN keluar nantinya.
“Dengan adanya SP tiga warga biasa-biasa saja, karena kami sudah ditangani oleh LBH Ansor, dan putusan keluar pada tanggal 26 nanti,” katanya.
Menurutnya, keberlanjutan itu harus tetap menunggu putusan. Hal itu dengan bukti bahwa sampai saat ini warga pasar Batuah masih bertahan hingga putusan keluar.
“Kami tetap bertahap, kami harapkan selalu bijak. Jangan sampai ada hal-hal yang diinginkan, kunci utama hormati proses hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa dirinya bersama warga lainnya tak akan pindah dari kawasan itu hingga putusan pengadilan keluar.
“Karena hukum berkekuatan tetap, dan hukum berkekuatan inkrah,” pungkasnya. (Ilh/Rdr)
You must be logged in to post a comment Login