Connect with us

infobanjarmasin.com

Dispersip Kalsel Gelar Sosialisasi Pentingnya Pelestarian Karya Cetak dan Rekam

Published

on

Sosialisasi KCKR Dispersip Kalsel kepada puluhan penggiat literasi.

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (KCKR).

Dengan mengusung tema “Optimalisasi Penciptaan Karya Rekam” kegiatan ini berhasil menarik perhatian puluhan pegiat literasi, perwakilan Dispersip dari berbagai kabupaten/kota, serta mengaet para peserta lomba film pendek.

Kepala Dispersip Kalsel Nurliani Dardie melalui Kepala Bidang Pengelolaan Bahan Pustaka Dispersip Kalsel, Muhammad Hanafi mengungkapkan bahwa ribuan karya cetak dan rekam telah diserahkan ke Dispersip Kalsel sebagai bagian dari pelaksanaan undang-undang tersebut.

“Ini adalah langkah penting dalam upaya melestarikan ilmu pengetahuan yang menjadi tanggung jawab kami,” ujar Hanafi usai kegiatan kepada wartawan.

Lebih lanjut, Hanafi menjelaskan bahwa KCKR mencakup delapan kategori, termasuk karya ilmiah, sambutan, serta berbagai bentuk tulisan dan rekaman lainnya. 

“Bahkan mahasiswa pun diwajibkan untuk menyerahkan karya ilmiahnya ke Dispersip sesuai amanah UU Nomor 13 Tahun 2018, yang diserahkan melalui perguruan tinggi mereka,” tambahnya.

Menurut Hanafi, sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk melestarikan ilmu pengetahuan, tetapi juga untuk mewujudkan koleksi pustaka nasional yang dapat diakses oleh masyarakat dan generasi mendatang. 

“Diharapkan, dengan adanya serah simpan ini, akses terhadap karya cetak dan rekam akan lebih mudah di masa depan,” pungkasnya.

Share berita ini :
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply