Connect with us

infobanjarmasin.com

Dispersip Kalsel Sosialisasikan Pengelolaan Arsip untuk Tingkatkan Transparansi Pemerintahan

Published

on

Sosialisasi pengelolaan arsip yang digelar Dispersip Kalsel.

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sosialisasi penting bagi pengelola arsip di lingkungan Pemprov Kalsel, di Royal Jelita Hotel Banjarmasin, Senin (22/7).

Kegiatan tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 73 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.

Ada sebanyak 225 pengelola arsip dari berbagai SKPD dan UPTD di lingkungan Pemprov Kalsel yang turut hadir didalam kegiatan tersebut.

“Kami memberikan informasi terkait jadwal retensi arsip, umur arsip hingga pemusnahan. Selain itu, peserta juga diberi pemahaman mengenai sistem klasifikasi keamanan arsip, untuk mengetahui siapa saja yang berhak mengakses aset di SKPD,” ujar Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani diwakili Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, Muamar.

Muamar berharap sosialisasi ini dapat mewujudkan tata kelola arsip yang baik, guna mendukung transparansi dan akuntabilitas di seluruh sektor pemerintahan Pemprov Kalsel. 

“Dengan adanya Pergub ini, kami optimis bisa mencapai tujuan bersama dalam klasifikasi arsip yang baik,” tambahnya.

Tim Pembina Kearsipan I ANRI, Prihatni Wuryatmini, juga menekankan pentingnya pengetahuan tentang jadwal retensi arsip (JRA) dan klasifikasi keamanan serta akses arsip dinamis. “Pergub Kalsel yang mengatur jadwal retensi arsip bertujuan untuk menciptakan memori kolektif Pemprov Kalsel. Sementara sistem klasifikasi keamanan akses arsip dinamis ini untuk mencegah terjadinya sengketa informasi antara badan publik dan publik,” jelas Prihatni.

Ia juga menambahkan bahwa semua arsip yang tercipta sangatlah penting, khususnya arsip dinamis yang berasal dari OPD/SKPD. Sehingga hal ini sangat penting untuk menjamin akuntabilitas kinerja SKPD. 

“Karena batas pemakaian arsip dinamis ini bervariasi, dengan beberapa harus dimusnahkan dalam waktu dua tahun dan maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (Rfky)

Share berita ini :
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply