Connect with us

infobanjarmasin.com

Dispersip Tanbu Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Perpustakaan menuju SNP

Published

on

Kegiatan pembinaan perpustakaan se-Kalsel, di Kabupaten Tanah Bumbu. (Foto: Dispersip Kalsel)

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas perpustakaan di wilayahnya agar sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

Upaya ini dilakukan melalui peningkatan kapasitas pengelola perpustakaan di setiap sekolah.

Sehingga sebagai langkah awal, Dispersip Tanbu bekerja sama dengan Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan sosialisasi Pembinaan Perpustakaan untuk para pengelola perpustakaan sekolah di Tanbu.

Acara ini berlangsung di Studio Mini Dispersip Tanbu, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, pada Kamis (16/5/2024).

Pustakawan Madya dari Provinsi Kalsel, Arbayah, menyatakan bahwa perpustakaan provinsi menargetkan peningkatan akreditasi dan kompetensi pustakawan.

“Ini adalah persiapan untuk mengikuti akreditasi perpustakaan di 2024. Kami berharap pengelolaan perpustakaan di Tanbu akan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Kami berupaya membina para pengelola perpustakaan agar dapat memenuhi SNP, dengan koleksi buku perpustakaan minimal 1.000 judul dan 1.000 eksemplar serta memiliki nomor pokok perpustakaan (NPP),” ujarnya.

Pustakawan Madya Abdilah menambahkan bahwa melalui sosialisasi ini, perpustakaan yang dikelola diharapkan dapat mencapai SNP. Menurutnya, masih banyak perpustakaan yang belum memenuhi standar nasional.

Kepala Dispersip Tanbu, Yulia Ramadani, menegaskan pentingnya peran Dispersip dalam pengembangan perpustakaan. “Dispersip Kabupaten Tanbu bertugas membina perpustakaan rujukan.

Saat ini, ada 206 perpustakaan sekolah di Tanbu, tetapi baru 39 yang terakreditasi. Masih banyak yang perlu ditingkatkan agar sesuai dengan standar nasional,” katanya.

Yulia menjelaskan bahwa akreditasi perpustakaan adalah proses pengakuan resmi oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa perpustakaan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk pengelolaan yang baik.

“Lembaga yang berhak melakukan akreditasi dan mengeluarkan sertifikasi adalah Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Standarisasi dan Akreditasi,” pungkasnya.

Dengan upaya tersebut, Dispersip Tanbu optimis dapat meningkatkan kualitas perpustakaan di wilayahnya dan mencapai standar nasional yang telah ditetapkan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply