Connect with us

infobanjarmasin.com

Dua Hari Menghilang Gadis 12 Tahun Diperkosa Tiga Kali

Published

on

Gambar Ilustrasi Sumber : Istimewa/Net

infobanjarmasin.com, TABALONG – Gadis remaja 12 tahun warga kecamatan Tanjung, Tabalong, menjadi korban perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan AR (20) warga desa Kusambi Hulu, kecamatan Lampihong, Balangan, aksi bejatnya tersebut dilakukan pada Sabtu (28/05/2022) lalu.

Terbongkarnya tindakan pelaku tersebut diketahui ibu korban, LW (31), usai upaya pencarian yang dilakukannya hari Minggu (29/05), diketahui bahwa korban tidak kembali ke rumah selama 2 hari dan diajak oleh terduga pelaku, sehingga timbul kekhawatiran orang tua korban.

Korban didapati tidak jauh dari lokasi kejadian persetubuhan terjadi berkat komunikasi melalui telepon genggam milik korban, perbuatan terduga pelaku langsung diceritakan kepada orang tua.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian Resor Balangan, Senin (30/05/2022).

Menyikapi laporan ibu korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Balangan langsung melakukan pencarian dan penangkapan terduga pelaku untuk diperiksa atas aduan pihak korban.

Mewakili Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K., Kasat Reskrim Iptu Krismandra menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Rumah tahanan Polres Balangan.

Beberapa barang bukti berupa Bra warna hitam kombinasi krim, celana dalam warna merah, Jaket Jeans warna biru., baju daster dan celana jeans warna hitam turut diamankan.

“Terduga pelaku sudah diamankan untuk diperiksa, beberapa barang bukti juga sudah dikumpulkan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Iptu Krismandra menyebutkan bahwa pelaku AR mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali saat korban berada di dalam kamar rumah terlapor.

“Terduga Pelaku AR memaksa korban melepas celana dalamnya, setelah celana dalam terlepas, lalu terlapor mencabuli dan menyetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali,” bebernya.

Menambahkan alat bukti agar lebih kuat, petugas kepolisian juga sudah melakukan visum kepada korban ke pihak Rumah Sakit Balangan dan hasilnya terdapat upaya kekerasan pada organ vital korban akibat benda tumpul.

Kepada terduga pelaku, ditetapkan pasal 81 atau Pasal 82 undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapaan peraturan pemerintah pengganti tentang undang–undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang Perlindungan anak.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply