Connect with us

infobanjarmasin.com

Dua Motoris Diciduk Polisi usai Bawa Kabur Uang Titipan

Published

on

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN- Dua motoris, MAA (29) dan MF (29), ditangkap Sat Polairud Polresta Banjarmasin atas dugaan pencurian uang titipan. Aksi ini berlangsung pada Jumat, 7 Juni 2024, dan melibatkan penangkapan di dua lokasi berbeda.

Keduanya diringkus pada Minggu, 1 September 2024, dengan bantuan tim gabungan dari Resmob Polda Kalsel, Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar, dan Polsek Sungai Pinang. MAA ditangkap di Desa Dadap Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Sementara MF diamankan di Jalan Tembus Mantuil, Komp Warga Indah 7, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie, S.T., M.M., mengungkapkan bahwa kasus ini berawal ketika korban menitipkan uang sebesar Rp26.000.000 kepada MAA di dermaga speedboat Siring Piere Tendean.

“Uang tersebut seharusnya diserahkan oleh istri korban kepada suaminya, tetapi malah dibawa kabur oleh pelaku MAA,” jelasnya.

Dading menambahkan, setelah penyelidikan, terungkap bahwa MF turut membantu MAA dalam aksinya.

“Kami bersyukur semua pelaku berhasil ditangkap berkat kerja keras tim,” ujar Kasat Polairud.

Saat ini, MAA dan MF sudah berada di Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Share berita ini :
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply