Connect with us

infobanjarmasin.com

Evaluasi Pengelolaan Arsip Digital, Dispersip Kalsel Lakukan Monitoring Ke LKD HSS

Published

on

Foto: Dispersip Kalsel untuk Infobanjarmasin.com

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel melaksanakan kunjungan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Pada kesempatan itu, kunjungan tersebut dilakukan oleh Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan. Dimana kunjungan ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan arsip digital serta penggunaan Aplikasi SRIKANDI.

Menurut Kepala Dispersip Kalsel Hj Nurliani Dardie, tujuan kegiatan tersebut dalam rangka mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018.

Wanita yang akrab disapa Bunda Nunung ini juga mengatakan, bahwa dirinya ingin mewujudkan percepatan transformasi digital di bidang kearsipan. Sesuai dengan amanat Presiden pada Hari Kearsipan Ke 50 tahun 2021.

Ia mengatakan, melalui kegiatan ini, tentu pihaknya juga perlu melakukan monitoring dan evaluasi, terhadap tingkat kualitas dan pengelolaan arsip digital.

“Jadi kita laksanakan evaluasi ini untuk mengukur tingkat kualitas pengelolaan arsip digital di Pemeritahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS),” ujarnya, Selasa (15/8).

Menurutnya, tingkat kualitas pengelolaan arsip saat ini diukur dengan tersedianya kebijakan pengelolaan arsip digital dan terlaksananya monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan pengelolaan arsip digital.

Untuk itu, melalui kegiatan monitoring dan evaluasi kebijakan arsip digital ini, pihaknya juga melakukan pengawasan kearsipan dengan menggunakan Instrumen Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE).

Pada pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten HSS diminta mengisi formulir Audit sistem kearsipan Eksternal yang harus dilengkapi dengan portofolio/bukti dukung dan disampaikan kepada Pemerintah provinsi pada tanggal 25 Agustus 2023.

“Nantinya haeil penilaian Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Provinsi disampaikan Ke Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI paling lambat tanggal 31 Agustus 2023,”ujarnya.

(Infobjm/Dispersip Kalsel)

Share berita ini :
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply