infobanjarmasin.com
Hari Kedua, Petugas Putar Arah Truk Langgar Jam Masuk Kota Banjarmasin

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Puluhan truk yang mencoba hendak memasuki Kota Banjarmasin diminta putar balik oleh petugas gabungan, Sat Lantas Polresta Banjarmasin dan Dishub Kota Banjarmasin, di Persimpangan Terminal Jalan A. Yani Km 6 Kota Banjarmasin. Rabu (17/11/21) sore.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dihari sebelumnya, yang di lakukan dari jam 15.00 sd 18.00 Wita.
Kegiatan tersebut merupakan respon tanggap dari keresahan masyarakat terkait banyaknya angkutan truk, tronton, dan trailer yang bebas melintas di dalam Kota Banjarmasin pada jam sibuk.
Dijelaskan juga sebenarnya aturan tersebut sudah ada sejak tahun 2009 melalui Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketentuan Operasional Mobil Barang (truck/trailer) Dalam Wilayah Kota Banjarmasin.
Ipda Sunaryanto selaku KBO Sat Lantas Polresta Banjarmasin, saat ditemui disela kegiatan menyampaikan bahwa secara umum truk dilarang masuk Kota Banjarmasin dari pukul 06.00 sampai pukul 09.00 dan dari pukul 15.00 hingga pukul 18.00 sesuai dengan rambu yang ada terpasang di batas masuk Kota Banjarmasin.

Ia juga menambahkan, dalam kegiatan tersebut tindakan yang dilakukan yaitu meminta mereka untuk memutar balik, serta menyampaikan kepada para sopir angkutan truk untuk mengikuti rambu yang ada, juga baru diperbolehkan masuk melintas ke dalam Kota Banjarmasin sesuai waktu yang tertera dalam rambu-rambu yang sudah ada.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini bisa tersosialisasikan kepada para sopir untuk dapat mengetahui dan mematuhi aturan yang sudah ada.
Kegiatan ini juga masih dalam tema Operasi Zebra Intan 2021 sehingga tidak dilakukan penilangan terhadap sopir-sopir truk tersebut, namun hanya teguran, sosialiasi dan pendataan, tutupnya.
Editor : Ilham
You must be logged in to post a comment Login