infobanjarmasin.com
Hasil Rapat Kordinasi, Angkutan ODOL akan Ditindak Tegas!!
infobanjarmasin.com, AMUNTAI – Maraknya angkutan truk yang melebihi kapasitas atau ODOL (Over Dimensi Over Load) yang melintas di jalan sehingga dianggap sebagai salah satu penyebab kerusakan jalan terutama di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Hal tersebut menjadi pokok bahasan utama dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan (Kalsel), di Ruang Rapat Arsip Pemda Kabupaten HSU, Pada hari Kamis, (23/12/2021) siang.
Dimana dalam rapat kordinasi tersebut dihadiri dari beberapa perwakilan, Kabid Lalulintas Darat Dishub Kalsel, Forkopimda Kabupaten HSU, Ketua DPRD Kabupaten HSU, Plt Asisten I Setda Pemda Kabupaten HSU, Polres HSU, Perwakilan PUPR Provinsi Kalsel, Plt Kadeshub Kabupaten HSU, Plt Kades PUPR Kabupaten HSU, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional, Perwakilan PT. CONH SOUTH Kalimantan Cement, BEM STIA Amuntai, Perkades Kabupaten HSU, dan Perwakilan LSM Se Kab. HSU.
Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa tanggapan dari tiap pihak yang hadir menyampaikan permasalahan yang ada sehingga akhir rapat di dapat hasil yang disepakati bersama oleh peserta rakor dengan poin-poin :
- Akan dilakukan penindakan tegas terhadap kelebihan muatan yang tidak sesuai dengan kelas jalan kelas III (Max 8 Ton / Sumbu).
- Angkutan barang yang melintas dibuktikan dengan Surat Jalan / Delivery Order (DO) dari Perusahaan.
- Penindakan pelanggaran angkutan barang akan dilakukan oleh petugas gabungan dari instansi berwenang.
- Pemasangan rambu lalu lintas sesuai status jalan dan jembatan, dilaksanakan oleh masing masing yang berwenang untuk mempertegas tindakan hukum dilapangan.
- Agar pihak perusahaan PT.Conch dapat menyesuaikan armada pengangkut muatan sesuai dengan Kelas Jalan yang dilalui dan mengangkut dengan kendaraan yang memiliki kapasitas angkutan maksimal 8500 kg sesuai dengan kir Kendaraan yang berlaku.
- Jam operasional untuk angkutan semen Conch melewati Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah dari Jam 19.00 wita s/d 04.00 wita.
- Dalam mobilisasinya agar kendaraan angkutan tidak beriringan dan menjaga jarak agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain serta tidak memarkir kendaraan di bahu jalan.
- Hasi kesepakatan dalam rapat kordinasi ini akan dituangkan dalam Berita acara dan segera disosialisasikan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak 24 s/d 26 Desember 2021.
Dengan hasil yang dicapai dalam rapat kordinasi tersebut sangat besar harapan kedepannya, tidak ada lagi konflik atau permasalahan yang terjadi yang dianggap dipicu oleh angkutan yang ODOL dijalanan sehingga membuat resah warga dan merusak jalan. (Rdr)
Editor: Ande
You must be logged in to post a comment Login