Connect with us

infobanjarmasin.com

Jalur SPBU Khusus Organda di Banjarmasin Dikabulkan

Published

on

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Pasca aksi Unjuk Rasa (Unras) para sopir angkutan yang terjadi pada Rabu (09/03) lalu, dan sempat melakukan audiensi bersama Wakil Walikota Banjarmasin, serta Pimpinan PT. Pertamina.

Kini, permintaan jalur khusus SPBU untuk anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda) DPD Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan titik terang, Senin (14/03).

Hal tersebut karena telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin surat edaran Nomor:096/DISHUB/2022 yang mengatur tentang pembelian bahan bakar minyak biosolar subsidi di Banjarmasin.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, dan telah menyetujui jalur khusus tersebut. Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina karena sudah benar benar mendengarkan aspirasi serta keluhan masyarakat, itulah pemimpin yang bijak dan baik,” ungkap Edi Sucipto Ketua DPD Organda Provinsi Kalsel.

Selain itu, diketahui ada 3 SPBU yang menyediakan jalur khusus untuk Organda Kalsel yaitu SPBU No. 64.701.06 di Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan, SPBU No. 64.701.07 di Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan, dan SPBU No. 64.701.015 di Jalan Lingkar Dalam Selatan SMA 10 Banjarmasin.

“Untuk membedakan anggota Organda nanti akan kami berikan stiker organda dan pendataan di SPBU. Jadi untuk yang belum memiliki stiker maka segera urus agar segera bisa kita terapkan,” terang Ketua DPD Organda Kalsel.

Edy juga menghimbau, kepada para anggota yang nantinya menggunakan jalur khusus agar dapat menaati peraturan yang telah berlaku.

“Kami imbau pada rekan rekan yang sudah dikasih jalur khusus, gunakan dan manfaatkan sebaik mungkin. Jangan sampai melanggat aturan yang ada, agar Organda tidak dikenakan sanksi,” pungkasnya. (Rdr)

Berikut diketahui isi dari surat edaran tersebut sebagai berikut:

  1. Pengemudi semua jenis kendaraan angkutan barang dilarang untuk parkir pada badan jalan, jembatan, trotoar, bahu jalan dan ruang publik lainnya kecuali pada tempat-tempat yang diizinkan.
  2. Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Biosolar Subsidi pada SPBU penyalur hanya boleh dilakukan oleh kendaraan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
  3. Untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta untuk menjamin penyaluran BBM jenis Biosolar Subsidi tepat sasaran, pembelian BBM dibatasi sesuai spesifikasi dan kapasitas tangki BBM kendaraan bukan modifikasi serta mengikuti ketentuan
    perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pengelola SPBU tidak diperkenankan meniual BBM jenis Biosolar Subsidi kepada
    orang/pribadi atau badan usaha untuk kepentingan industri melainkan harus menjual kepada masyarakat sesuai peruntukannya berdasar perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pihak SPBU 64.701.06, 64.701.07 dan 64.701.015 sebagai SPBU di jalur logistik, diminta memberikan ruang layanan atau akses jalur khusus kepada kendaraan angkutan barang anggota Organda, yang memiliki atau dilengkapi identitas berupa stiker yang diperoleh dari Organda Kalimantan Selatan dan di verifikasi oleh petugas Organda pengelola SPBU menjual BBM jenis Biosolar Subsidi sesuai kuota yang sudah ditetapkan BPH Migas
    dan didistribusikan oleh Pertamina.
  6. Untuk kelancaran pelaksanaan transaksi jual beli BBMjenis Biosolar Subsidi oleh pengelola SPBU, Organda akan melakukan pengawasan dengan menempatkan anggotanya di:
    SPBU No. 64.701.06 di Jl. Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan,
    SPBU No. 64.701.07 di JI. Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan;
    SPBU No. 64.701.015 di JI. Lingkar Dalam Selatan SMA 10 Banjarmasin.
  7. Dalam pelaksanaannya, Organda tidak diperkenankan memungut uang/tips kepada pengemudi untuk memasuki ruang layanan atau akses jalur khusus di SPBU, baik sebelum atau sesudahnya dengan dalih apapun.
  8. Bagi asosiasi kendaraan angkutan barang diluar Organda, agar berkoordinasi dengan pihak Organda sebagai penanggungjawab yang ditunjuk oleh pemerintah Kota Banjarmasin dalam hal pelayanan atau akses jalur khusus bagi kendaraan untuk membeli BBM jenis Biosolar Subsidi di ketiga SPBU tersebut.
Share berita ini :
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply