Connect with us

infobanjarmasin.com

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Pastikan Netralitas Anggotanya di Pemilu Tahun 2024

Published

on

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi. (Dok infobanjarmasin.com)

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan komitmen untuk memastikan netralitas penuh anggota Polri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024.

Ia menegaskan bahwa tugas utama Polri dalam pelaksanaan pemilu ini hanyalah fokus dalam segi pengamanan dan memfasilitasi jalannya Pemilu secara adil, transparan, dan bebas dari campur tangan pihak manapun.

“Kami sebagai penegak hukum, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan lancar tanpa ada intervensi yang dapat mengganggu integritas Pemilu,” ujarnya.

Menurutnya, jajaran Polri di Kalsel telah diberikan instruksi yang jelas untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.

Ia pun meminta kepada seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan integritas Pemilu atau mendukung pihak politik manapun.

Ia juga menegaskan, jika didapati personil Polri apabila terbukti tidak netral dalam setiap pentahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Saya ingin menekankan bahwa Polri adalah penegak hukum yang bertugas untuk melindungi keamanan dan kepentingan masyarakat secara adil dan tanpa pandang bulu. Kami siap bekerja sama dengan semua pihak terkait demi menjamin jalannya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” ucap Irjen Pol Andi Rian.

Selain itu, orang nomor satu dijajaran Kepolisian Polda Kalsel itu juga turut mengajak agar masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung proses Pemilu.

Terlebih, ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pemilu berlangsung.

“Dengan penekanan ini diharapkan netralitas Polri dalam Pemilu akan menjadi pijakan kokoh dalam menjaga integritas dan keamanan selama proses demokrasi berlangsung di seluruh wilayah Kalimantan Selatan,” tutup Irjen Pol Andi Rian.

Sebagai informasi, netralitas Polri merupakan perintah konstitusi seperti yang dijelaskan dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri. Khususnya Pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara.

Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis (ayat 1), serta tidak menggunakan hal memilih dan dipilih (ayat 2).

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal tersebut dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2. Bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan memilih dan dipilih.

Share berita ini :
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply