Connect with us

infobanjarmasin.com

Kasus Covid Terbaru Diduga Masuk Kalsel, Gubernur Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Lonjakan Kasus

Published

on

Sumber foto: detik.com

infobanjarmasin.com – Lagi-lagi, pandemi Covid-19 kembali menghantui Tanah Air. Sementara di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), Gubernur Kalsel kembali mengeluarkan surat edaran (SE).

Tujuannya, guna menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di Kalsel pada 2 Minggu terakhir, dari Januari dan awal Februari tahun 2022.

Akhir-akhir ini Tanah Air dihebohkan Covid-19 dengan varian baru yaitu varian Omicron telah ditemukan di berbagai daerah di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalsel per tanggal (03/02/22) mengeluarkan SE. Ditunjukan kepada masing-masing Walikota dan Bupati di masing-masing daerah di Provinsi Kalsel.

SE dikeluarkan di Banjarmasin, dengan nomor surat SURAT EDARAN NO. 443.33/612/DINKES/2022.

Berikut isi suratnya :

Peningkatan upaya dan pengendalian Corona virus disease 2019 (Covid-19)

  1. Melakukan pengawasan pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi dan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 secara ketat di tempat. kegiatan masyarakat, pusat perbelanjaan, pariwisata, fasilitas umum, tempat ibadah dan event kegiatan masyarakat.
  2. Melakukan screening dan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan di tiap pintul
    masuk Provinsi Kalimantan Selatan seperti Bandara, Pelabuhan dan Perbatasan. Darat antar Provinsi, serta kegiatan berpotensi kerumunan.
  3. Meningkatkan fungsi Tracer, baik dari jajaran Dinas Kesehatan, TNI dan POLRI dengan melakukan pelacakan terhadap kasus konfirmasi minimal 80 %, dan minimal 15 orang kontak erat dari tiap 1 (satu) kasus konfirmasi.
  4. Tiap kasus konfirmasi yang ditemukan, harus dilakukan isolasi sesuai gejala dan dilakukan pengawasan oleh petugas fasilitas kesehatan (faskes) setempat.
  5. Menyiapkan dan mengaktifkan kembali isolasi terpusat di wilayah masing masing.
  6. Melakukan rujukan kasus konfirmasi gejala sedang dan berat/kritis ke Faskes Rujukan COVID-19, sedangkan gejala ringan dan atau tidak bergejala dirawat diisolasi terpusat atau isolasi mandiri di rumah dalam pengawasan petugas faskes setempat.
  7. Melakukan evaluasi terhadap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mengikuti tren laju penularan, apabila ditemukan kasus konfirmasi di sekolah segera berkoordinasi dengan satgas COVID-19 setempat, untuk dilakukan tindakan pencegahan dan penghentian sementara PTM.
  8. Hasil konfirmasi yang memenuhi syarat untuk Whole Genome Sequencing (WGS) agar spesimen tersebut segera dikirim ke Litbang Kemenkes RI di Jakarta.
  9. Meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 dengan mengoptimalkan stock vaksin yang tersedia dan menjangkau sasaran secara efektif dengan berbagai strategi khususnya sasaran lansia, anak dan sasaran berisiko lainnya.

Demikian disampaikan, agar menjadi perhatian dan dilaksanakan. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

(Hrm/infobanjarmasin.com)

Share berita ini :
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply