Connect with us

infobanjarmasin.com

Kepala KSOP Banjarmasin Berikan Penjelasan Soal Terhentinya Kegiatan di Pelabuhan

Published

on

Kepala Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin, Agustinus Maun saat memberikan penjelasan. (Infobjm)

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin menanggapi langsung soal rencana gelaran aksi damai oleh para buruh kapal tiung dan driver tronton ke kantor mereka sesuai dengan surat edaran Nomor UM.2020/01/02/KSOP.BJM-2022.

Hal tersebut akibat terhalangnya aktifitas kerja di kapal tiung yang sempat memberhentikan kegiatan bongkar muat dengan jangka waktu yang tidak ditentukan di kawasan pelabuhan.

Kepala Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin, Agustinus Maun menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang kapal-kapal tersebut untuk berkegiatan di pelabuhan Banjarmasin.

“Yang kami lakukan adalah penyesuaian kegiatan mereka dengan ketentuan yang berlaku. Jadi penyesuaian administratif,” katanya kepada awak media, Senin (13/3/23) kemarin.

Sebelumnya kata Agus, kapal tiung yang beroperasi tersebut telah menggunakan sertifikat kapal sungai.

Sedangkan di pelabuhan Banjarmasin ini, adalah pelabuhan laut yang kebetulan ada di Sungai Barito, yang artinya harus menggunakan sertifikat kapal laut.

“Pada tahun 2017, Pelabuhan Banjarmasin ini sudah menggunakan sistem informasi berbasis digital yang disebut dengan Inaportnet. Sistem ini, jika kapal yang berdokumen sungai tidak merubah dokumennya ke kapal laut, maka kapal tersebut tidak bisa dilayani,” jelasnya.

Untuk itu mekanisme yang harus dilakukan terhadap kapal tiung tersebut, yakni pencabutan dokumen kapal sungai, lalu kita proses menjadi dokumen kapal laut.

“Sebab dari aturan, suatu kapal itu tidak boleh ada dua dokumen yang berbeda,” jelasnya.

KSOP Banjarmasin juga telah menggelar rapat bersama para Kordinator aksi.

Berdasarkan hasil rapat ada sejumlah kesepakatan yang dapat didapat, terkhusus pemilik kapal untuk membuat pernyataan bahwa mereka akan mengkonversi dokumen kapal sungai menjadi kapal laut.

“Sore ini juga, kalau pernyataan itu sudah ditandatangani, maka kapal itu dipersilahkan untuk berkegiatan di pelabuhan Banjarmasin,” jelasnya.

Meski demikian, pihak KSOP Banjarmasin akan tetap memberikan waktu untuk mengurus konversi kapal tersebut dalam waktu tujuh hari kerja.

“Proses itu sebenarnya bisa dilakukan tiga sampai lima hari kerja, tapi kita tambah dua hari, jadi total tujuh hari kerja,” katanya.

Ia menilai berbeda jika kapal-kapal sudah memiliki berdokumen kapal laut, otomatis terang kapal tersebut akan mengikuti sistem dan prosedur yang ada di Inaportnet.

“Maka di sana ada ketentuan terkait tarif, ukuran kapal, jenis muatan, dan seterusnya,” katanya.

Demikian pula kapal KLM termasuk kapal tiung, yang ditetapkan harus mengikuti sistem Inaportnet yakni pada tahun 2022.

“Sesuai dengan Permenhub Nomor 8 Tahun 2022, yang menetapkan Inaportnet untuk kapal KLM termasuk kapal tiung,” jelasnya. (Infobjm)

Share berita ini :
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply