Connect with us

infobanjarmasin.com

Kepastian Hukum Menciptakan Iklim Investasi Sehat dan Kondusif

Published

on

Foto: Humas Pemko Banjarmasin.

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin Kenalkan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ke Publik

Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor membuka Sosialisasi Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, di Aula Rumah Kemasan, Kota Banjarmasin, Senin (13/11/23).

Turut hadir yang menjadi narasumber, Kasubag Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah 2, Biro Hukum Setda Prov Kalsel, Andik Mawardi SH MH serta Tim penyusunan NA dan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Gusti muhammad Raja SH MH.

Atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin, H Arifin Noor mengucapkan terima kasih dan kepada Pusat Riset dan Analisis Hukum Indonesia yang telah melaksanakan kegiatan tersebut tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kota Banjarmasin.

Ia menjelaskan, kegiatan itu dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah Kota Banjarmasin berdasarkan ketentuan UU No.12 tahun 2011, PP No.45 tahun 2017, dan Permendagri No.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Menurutnya, penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan menciptakan lingkungan dan iklim investasi yang kondusif bagi penanaman modal.

“Yaitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” ucapnya.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan terstruktur, Ia berharap investasi akan dapat tumbuh secara signifikan, menciptakan lapangan kerja, mendorong pembangunan infrastruktur serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Besar harapan kami, agar melalui kegiatan uji publik ini, kita dapat mendengar pandangan dan saran dari semua pihak terkait, sehingga raperda ini dapat menjadi produk hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan Kota Banjarmasin,” harapnya.

Oleh karena itu, H Arifin Noor mengajak semua pihak agar dapat berpartisipasi aktif dalam diskusi dan memberikan pandangan, saran, maupun kritik yang konstruktif.

“Mudah – mudahan, raperda ini dapat memberikan manfaat yang nyata dalam mengatasi berbagai tantangan, serta membawa kemajuan bagi Kota Banjarmasin,” pungkasnya.

Share berita ini :
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply