infobanjarmasin.com
KPK Resmi Tahan Bupati HSU, Sorot Matanya Tajam!

infobanjarmasin.com, JAKARTA – Abdul Wahid (AW), Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, 2021-2022.
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar sore tadi, Kamis (18/11/2021). KPK juga mengumumkan penahanan Abdul Wahid.
Di kutip dari detik.com, Kamis (18/11/2021), Abdul Wahid keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 18.06 WIB. Abdul Wahid akan dibawa ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih untuk menjalani penahanan.
Abdul Wahid mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, tangannya diborgol, dan sedang mengenakan masker. Dia tidak ada mengeluarkan sepatah katapun mengenai proses hukum yang sedang ia jalani.
Setelah keluar melewati lobi gedung KPK, sorot mata sang mantan anggota DPRD Hulu Sungai Utara itu sangat tajam. Bola matanya seperti sedang melihat ke bawah.
KPK menahan Abdul Wahid selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 7 Desember di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Abdul Wahid terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid disebut menerima commitment fee dari Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) sebanyak Rp 500 juta. Commitment fee ini diterima melalui Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, Maliki (MK).
“Adapun pemberian komitmen fee antara lain diduga diterima oleh Tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp 500 juta,” kata Firli.
Tidak hanya melalui MK, Abdul Wahid juga diduga menerima commitment fee dari beberapa proyek besar melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Beberapa commitment fee tersebut adalah:
Tahun 2019 sejumlah sekitar Rp 4,6 miliar
Tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar
Tahun 2021 sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar
Firli mengatakan, selama proses penyidikan, timnya telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan mata uang rupiah dan mata uang asing.
“Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid tersangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Editor : Rifky
You must be logged in to post a comment Login