infobanjarmasin.com
Mengaku Jual Sabu Milik Teman, AK Diringkus Polisi
infobanjarmasin.com, MARTAPURA – Sat Res Narkoba Polres Banjar kembali mengungkap kasus Narkotika, di sebuah rumah di Jalan A. Yani Desa Antasan Senor, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Selasa (08/03/22)
Dalam penangkapan, petugas berhasil meringkus 1 orang pria berinisial AK (32), karena terbukti terlibat sebagai perantara jual beli Narkotika, jenis sabu-sabu.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso Melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji menyampaikan, pada saat petugas di lapangan melakukan melakukan penggeledahan di rumah tersangka AK ditemukan barang bukti 2 paket Narkotika.
Dijelaskan Aji, barang haram itu disembunyikan di ventilasi atas jendela kaca ruang tamu rumah tersangka.
“Kami temukan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,52 gram, dengan berat 1 plastik klip 0,20 gram, sehingga berat bersih 0,12 gram, ” terangnya di Martapura, Rabu (09/03/22).
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu uang hasil penjualan sebesar Rp. 289.000,-.
Kemudian juga 1 buah Hp merk Realme warna biru dan 1 buah plastik klip kecil.
Dari pengakuan tersangka, bahwa 2 (dua) paket sabu-sabu tersebut merupakan milik temannya yang bernama IY untuk dijualkan kembali oleh pelaku.
“Ini akan kami kembangkan, ” tutup Kasi Humas.
Selanjutnya, AK bersamaan dengan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat TP Narkotika sesuai pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun ato denda 1 milyar. (Hrm/Nd)
You must be logged in to post a comment Login