Connect with us

infobanjarmasin.com

Orang Tua Pembuang Bayi di Ponpes Hidayatullah Tabalong Akhirnya Terungkap, Hasil Hubungan Diluar Nikah

Published

on

Dok: Polres Tabalong kepada infobanjarmasin.com

infobanjarmasin.com, TABALONG – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang laki-laki berusia 19 tahun warga Kecamatan haruai Tabalong dan seorang perempuan berusia 16 tahun warga Kecamatan Murung pudak Tabalong pada Jumat ( 03/03/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan kedua orang tersebut diduga adalah orangtua dari bayi yang ditemukan didepan pintu gudang Pondok Pesantren Hidayatullah maburai kecamatan Murung Pudak.Tabalong.

Penemuan bayi laki-laki di Pondok Pesantren Hidayatullah maburai yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap siapa pelaku orang tua dari bayi tersebut

Unit opsnal sat Reskrim Polres Tabalong yang saat itu sedang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian, melihat 1 unit mobil berwarna hitam yang masuk ke lokasi pondok pesantren.

Salah satu santri kemudian mendatangi polisi dan menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki yang mau mengambil bayi tersebut dan mengaku sebagai orang tua dari bayi tersebut.

setelah diperiksa ternyata di dalam mobil tersebut ada si pelaku perempuan dan adiknya yang menjadi saksi kejadian lahirnya bayi tersebut.

Setelah ditanyakan lebih dalam kedua pelaku akhirnya mengakui bahwa mereka adalah orang tua dari bayi malang tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku perempuan, bayi laki – laki tersebut dilahirkan sendiri di kamarnya dibantu oleh saksi yaitu adiknya yang masih berusia 15 tahun, bayi laki-laki itu kemudian dibersihkan dan dipotong ari-arinya menggunakan pisau dapur kemudian ari-ari tersebut ditanam disamping rumah menggunakan kayu untuk menggali lubangnya, kemudian bayi tersebut diletakkan di kamar saksi seraya berpesan kepada adiknya “jangan beritahu bapak dan ibu, nanti aku dipukuli”

Pada Kamis (02/03/2023) siang, pelaku laki-laki yang bekerja sebagai sopir travel, sedang berada dijalan dan menerima pesan dari pelaku perempuan bahwa dia sudah melahirkan.

Kemudian malam harinya pelaku laki-laki datang ke rumah si perempuan dan mengambil bayi tersebut melalui jendela kamar saksi dan diserahkan langsung oleh saksi.

Jumat (03/03/2023) dini hari, ketiganya keluar menggunakan mobil warna silver dan meletakkan bayi tersebut di depan pintu gudang Pondok Pesantren Hidayatullah maburai.

Mereka mengakui meletakkan bayi tersebut di Pondok Pesantren Hidayatullah maburai dengan alasan panik karena bayi tersebut adalah hasil hubungan diluar nikah dan masing-masing orang tua belum mengetahui perihal kehamilan si perempuan maupun kelahiran bayi tersebut, dan alasan mereka mengambil kembali bayi tersebut dengan maksud akan menyerahkan bayi tersebut kepada yang mau mengadopsinya.

Kedua pelaku disangkakan dengan dugaan melakukan tindak pidana barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya yang dilakukan oleh bapak atau ibu dari anak itu dan atau jika ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 307 KUHP dan atau 308 KUHP dan atau Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan, anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran dan atau Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya yang dilakukan oleh bapak atau ibu dari anak itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 Buah Tas berwarna hitam dengan List kuning, 1 Lembar celana pendek berwarna coklat dengan lis karet putih, 1 lembar sarung berwarna merah putih bercorak kotak – kotak motif Daun, 1 lembar Kain berwarna jingga,1 lembar kain taplak meja berwarna krim dengan motif daun, 1 lembar kertas Bertuliskan : “Lahir 02.03.2023, Kami menitipkan, mohon pertolongan, bayi ini nanti setelah kami selesai akan kami ambil dan kami bayar berapa pun, tolong jaga anak kami dan tolong namai Bayi ini MUHAMMAD FADIAN RAMADAN”, 1 Buah Pisau Dapur berwarna merah muda dengan panjang sekitar 18 Cm, 1 batang kayu dengan panjang sekitar 95 Cm. (Polres Tabalong/Infobjm)

Share berita ini :
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply