infobanjarmasin.com
Pembongkaran Bangunan Dekat Proyek Jembatan HKSN

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Proyek pengerjaan lanjutan pembangunan Jembatan HKSN, hingga kini masih dilakukan pembongkaran lahan bangunan yang terletak disekitaran proyek pembangunan Jembatan HKSN, kota Banjarmasin.
Kegiatan pembongkaran tersebut hari ini merupakan batas hari terakhir yang sudah ditentukan oleh pemerintah kota Banjarmasin, Jum’at (07/01) pagi.
Dalam kegiatan pembongkaran ini dipimpin oleh Mujahidin kasatpol PP kota Banjarmasin didampingi Ir. Doyo Pudjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Banjarmasin dengan jumlah personel gabungan Satpol PP, Damkar, Dishub Kota Banjarmasin, TNI dan POLRI sekitar 250 orang. Dalam pelaksanaannya dipersiapkan 1 unit alat excavator dan kegiatan ini berlangsung hingga jam 10 wita.
Assisten 2 bidang perekonomian pembangunan pemko Banjarmasin Ir.doyo pudjadi, mengatakan pembangunan itu terlambat karena masyarakat menolaknya proses pembongkaran.
“Sebelumnya pemko Banjarmasin sudah sering beberapa kali melakukan komunikasi dan negosiasi, namun yang bersangkutan tetap dengan pendiriannya, keberatan untuk dibongkar,” ucapnya kepada infobanjarmasin.com.
Kata dia, sampai tahapan akhir pihaknya menitipkan uang kepengadilan sebagai jaminan pembangunan yang harus selesai.
“Belum ada titik temu, sedangkan proyek ini harus selesai dengan waktu tertentu. Sudah limit akhirnya kita sekuensi, akhirnya diterima,” ujar Ir.doyo pudjadi.
Ia menambahkan, selagi tanah itu belum ada sengketa kepemilikan, dan hanya karena masalah harga. Maka akan diterima.
“Karena itu akan menjadi hak pemerintah daerah. Yang bersangkutan juga sudah melakukan gugatan karena rendahnya harga dipengadilan, namun itu bukan menghalangi porses pembongkaran,” pungkasnya.
Dimana sebelumnya juga, Sat pol PP kota Banjarmasin juga sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, dan diketahui oleh masyarakat, namun tidak memberikan tanggapan.
Pantauan infobanjarmasin.com dilokasi proses pembongkaran pembangunan masih berlanjut. (Rdr)
Editor: Hrm
You must be logged in to post a comment Login