infobanjarmasin.com
Pembongkaran Pasar Batuah Banjarmasin Masuk Tahapan SP Kedua, Berlaku 3 Hari!

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarmasin kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) Kedua untuk warga kawasan pasar Batuah, Sabtu (04/06).
Pada Minggu lalu, SP pertama sudah dilayangkan dan tak digubris oleh warga, dimana ketentuan SP pertama sendiri berlaku 7 hari. Dan setelah itu berlanjut ke SP kedua, yang dilakukan hari ini.
Selain itu, penyerahan surat pemberitahuan itu kepada warga juga turut didampingi oleh gabungan Personil TNI dan Polri setempat.
Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Muzaiyin menyampaikan, dalam surat itu. Pihaknya memberikan jangka waktu 3 hari untuk warga melakukan pembongkaran sendiri.

“Kita memberikan SP kedua, semoga warga bisa mempelajari dulu surat kita berikan,” ujarnya dihadapan awak media.
Namun untuk kelanjutan pembongkaran nantinya, dia tetap mengupayakan agar proses sesuai dengan prosedur Prosedur Operasi Standar (SOP).
“Sesuai prosedur kita ada yang namanya SP satu, SP dua, dan SP tiga. Diharapkan agar warga masyarakat bisa melakukan pembongkaran sendiri,” kata Muzaiyin.
Kata dia, jika masih belum dibongkar, pihaknya bakal datang kembali untuk melakukan penyerahan SP ketiga kepada warga kawasan pasar Batuah.
Bahkan menurutnya, Satpol PP sendiri siap untuk membantu menyiapkan angkutan barang kepada warga dalam pembongkaran.
“Kalaupun perlu bantuan tenaga bakal kita siapkan juga,” pungkas Kasat Pol PP Banjarmasin.
Seperti diketahui, kawasan pasar Batuah itu sendiri sudah termasuk dalam rancangan program Pemerintah Kota (Pemkot) untuk rencana revitalisasi pasar.
Sedikitnya, ada 191 Kepala Keluarga (KK), dalam 2 kawasan RT nantinya yang akan kehilangan tempat tinggal.
Semua upaya sosialisasi hingga rapat audiensi sudah dibahas bersama Pemkot waktu lalu. Namun, kebijakan Pemkot tetap akan berlanjut melakukan rencana tersebut.
Dibalik kebijakan itu, tak digubris bagi warga untuk mengosongkan atau bahkan melakukan pembongkaran pada kawasan tersebut. (Ilh/Rdr)
You must be logged in to post a comment Login