Connect with us

infobanjarmasin.com

Pemko Banjarmasin Upayakan Tanggulangi Masalah Sampah, Langgar Perda bakal Ditindak Tegas

Published

on

Foto: Humas Pemko Banjarmasin.

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin terus berupaya untuk menanggulangi masalah persampahan yang ada di Kota Banjarmasin. Terlebih di kawasan Eks TPS Kuripan yang masih rawan terjadinya pelanggaran oleh sejumlah oknum, Padahal Banjarmasin sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 yang mengatur tentang Pengelolaan Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan di kawasan tersebut.

Oleh karena itu, Pemko Banjarmasin bersama dengan seluruh jajaran SKPD dan personil gabungan terkait langsung turun tangan guna melaksanakan giat gabung dan koordinasi lapangan untuk tindaklanjut penanganan Eks TPS Pasar Kuripan, Jumat (26/05/2023), Pagi.

Dimana usai dilakukan pengangkutan sampah dan pembongkaran, nantinya akan didirikan Posko Jaga oleh Satpol PP bersama dengan stakeholder terkait.

Sekretaris Camat Banjarmasin Timur M Syarmani membeberkan, hal ini bertujuan untuk upaya penertiban terkait tumpukkan sampah yang sering terjadi di Eks TPS Pasar Kuripan yang kini telah menjadi TPS Ilegal.

“Kita laksanakan koordinasi lapangan, memantau (fisiknya) secara langsung guna proses pembongkaran lalu dibersihkan, lanjut adanya (didirikan) posko untuk dijaga 1×24 jam selama beberapa waktu kedepan untuk antisipasi,” beber Syarmani.

“Setelah ini tentu akan kita akan lakukan kaji untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, dimana ini upaya sementara untuk mencegah masyarakat membuang sampah kembali,” sambungnya.

Lanjutnya, seperti disampaikan sebelumnya, Kota Banjarmasin telah memiliki perda yang mengatur terkait persampahan dengan sanksi yang sebetulnya bisa dikenakan terhadap para oknum. Ditambah Eks TPS Kuripan sendiri telah dipasangi beberapa titik pantauan CCTV sehingga memudahkan tindaklanjut kepada pelanggar.

Ia beharap, dengan adanya giat tersebut tidak ada lagi oknum masyarakat yang membuang sampah di sini.

“Para oknum bisa saja kita berikan sanksi sesuai perda yang ada, namun kita ingin secara persuasif dulu, kemudian kalau ingin melakukan penindakkan juga perlu adanya bukti autentik yang jelas bahwa memang betul yang bersangkutan yang membuang,” terangnya.

“Tadi sudah kami terima beberapa kendala dan masukan, seperti misal kondisi CCTV pada malam hari yang agak gelap, ini nanti rencana akan dipasang PJU sementara mungkin disekitarnya,” tutupnya.

Share berita ini :
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply