infobanjarmasin.com
Penangkapan Terduga Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
infobanjarmasin.com, TABALONG – Penangkapan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada hari Selasa (09/10/2021) siang.
Terduga pelaku adalah seorang pria lanjut usia inisial PN (71) yang ditangkap petugas dikediamannya yang beralamat di Desa Jaro Rt. 05, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Penangkapan PN berdasarkan laporan polisi pada Hari Selasa, tanggal 03 Nopember 2021 Polres Tabalong dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, serangankaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan atau dengan orang lain atau sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk menjadi undang-undang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan petugas bahwa Satreskrim Polres Tabalong berhasil menangkap PN (71), warga Desa Jaro Rt. 05, Kecamatan Jaro, Tabalong yang diduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Petugas menyita barang bukti dalam perkara ini diantaranya 2 (dua) lembar celana rok dan 2 (dua) lembar baju kaos berbagai macam motif dan warna.
“Pelaku PN kini sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H”, ucap Iptu Mujiono.
Iptu Mujiono menerangkan “Kronologis Kejadian” berawal dari korban sering main ke rumah PN dengan tujuan berteman dengan cucunya.
Namun pada saat kejadian, situasi kondisi dirumah pada saat itu sang istri dan cucu PN sedang tidak ada dirumah.
Pelaku PN mengawalinya dengan mengajak makan siang korban, usai korban hendak pulang kemudian Pelaku PN menarik tangan kanan korban dan mengunci pintu rumah dan menariknya serta diajak ke sebuah kamar.
Kemudian korban didorong sehingga terbaring dengan posisi tertelentang. Akhirnya PN melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Pelaku PN melepaskan celana panjang yang dikenakan korban secara paksa, selanjutnya PN melancarkan aksi bejatnya kepada korban, dan korban berupaya menolak serta merasa sakit, ketika hendak berteriak meminta pertolongan namun korban merasa takut serta diancam untuk diam, apabila berteriak akan dicubit.
Korban sering menangis, murung dan sedih apabila mengingat peristiwa yang sudah terjadi, akan tetapi tidak berani dan takut memberitahukan kejadian kepada orang tua.
Dalam kondisi korban merasa perut sakit, sehingga bercerita dengan temannya yang usianya lebih tua dan mengerti permasalahannya.
Selanjutnya teman korbanlah yang memberitahukan permasalahan tersebut kepada orang tua korban. Dan akhirnya orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Jaro.
Selanjutnya Petugas Polsek Jaro mendampingi orang tua korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tabalong.
Korban mengenal PN sudah lama, namun tidak ada hubungan keluarga dan hanya sebatas tetangga.
“Pelaku PN melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 (lima) kali, diawali pada bulan April 2021 sebanyak 4 (empat) kali dan pada bulan selanjutnya”, terang Kasi Humas Polres Tabalong.
Sumber : Humas Polres Tabalong
You must be logged in to post a comment Login