infobanjarmasin.com
Peserta Rapat Dengarkan Pendapat Kecewa, Karena Pihak PT. CONCH Tidak Hadir
infobanjarmasin.com – Peserta rapat dengarkan pendapat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Tokoh Masyarakat, dan Kades di Amuntai Tengah Kabupaten HSU serta DPRD Kabupaten HSU. Terlihat kecewa dengan ketidak hadiran pihak PT.Conch saat berlangsungnya rapat RDP Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kegiatan tersebut digelar di Aula Ismail Abdullah Gedung B Lantai IV kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Pada hari Rabu, 8 Desember 2021 siang.
Sejatinya dalam RDP itu diharapkan ada keputusan yang nantinya akan digunakan sebagai solusi penyelesaian permasalahan yang sedang terjadi selama ini, yaitu tuntutan untuk penertiban truk-truk besar pengangkut semen PT. Conch dari Kabupaten Tabalong yang melintas menggunakan jalan nasional, provinsi dan daerah menuju Banjarmasin, dimana muatannya melebihi tonase kelas jalan sehingga berdampak jalan dan jembatan banyak rusak serta seringnya terjadi kecelakaan lalulintas.
RDP yang berlangsung dari jam 13.00 Wita hingga 15.45 Wita, tersebut diisi penyampaian dari tokoh masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyampaikan kekecewaan mereka terhadap adanya aktivitas angkutan besar semen PT. Conch yang selama ini meresahkan masyarakat dengan adanya kerusakan jalan seperti di wilayah Kabupaten Balangan dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dengan semakin bertambah rusaknya fisik jalan dan jembatan yang sering dilintasi oleh truk bermuatan melebihi tonase, sehingga meminta ketegasan dari pemerintah serta pihak berwenang menindak perusahaan yang dianggap telah memberikan kerugian besar bagi masyarakat.
Bahkan mereka menyampaikan jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut dimana dikhawatirkan nantinya akan ada aksi masyarakat yang dapat bertindak sendiri seperti sweeping dan aksi demo besar dengan menutup jalan apabila tidak segera didapatkan solusi terbaik.
Dari pihak instansi berwenang yang hadir pun memberikan berbagai tanggapan yang berbeda-beda, sesuai fungsi tugasnya namun secara menyeluruh arah tanggapan kepada pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan yang dalam hal ini disebut ODOL (Over Dimensi Over Load).
Seperti yang disampaikan oleh pihak Dit Lantas Polda Kalsel, bahwa pihak Kepolisian bersama dengan Dishub sudah sering melakukan penindakan berupa tilang dengan denda maksimal yang diputuskan oleh sidang dipengadilan dengan ancaman sanksi maksimal seperti yang tercantum dalam Pasal 307 UU lalu Lintas bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Denda nominal maksimal ini dianggap mampu ditebus oleh pelaku pelanggaran sehingga pelaku pelanggaran pun mengulangi lagi hal yang sama dengan tetap melintas membawa muatan besar.
Dari pihak BPTD Wilayah XV Kalsel menyatakan bahwa dalam penegakan aturan ODOL untuk di wilayah Kalsel hingga kini sebenarnya sudah maksimal namun masih kekurangan komponen berupa alat timbang sebagai alat ukur tonase dan dalam tahun 2022 akan dibangun jembatan timbang (UPPKAB) diwilayah Kabupaten Tabalong dimana hal ini merupakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan juga sebagai langkah tanggap terhadap adanya komplain masyarakat selama ini terkait dengan muatan melebihi tonase angkutan semen di Tabalong.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa adanya volume kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dikarenakan intensitas truk truk besar yang saat ini melintas melalui jalur Kabupaten Tabalong – Hulu Sungai Utara – Hulu Sungai Tengah hingga ke Banjarmasin, dikarenakan sedang adanya perbaikan Jembatan Paringin yang diharapkan dapat selesai pada Januari 2022 nanti. Kemudian terkait adanya kerusakan jalan dan jembatan, dari pihaknya akan melakukan perbaikan pada tahun 2022, serta akan melakukan perkuatan terhadap jembatan.
Pihak DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara yang juga hadir dalam RDP tersebut menyatakan, selama ini telah menyampaikan kepada intansi terkait dengan mengenai permasalahan yang terjadi dan sudah melakukan pemanggilan terhadap PT. Conch sebanyak 2 kali akan tetapi pihak PT. Conch tidak ada tanggapan sampai sekarang, bahkan untuk hadir dalam dengar pendapat dengan DPRD Komisi III Prov. Kalsel saat ini pun juga tidak hadir.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H.Sahrujani tersebut akhirnya ditutup dengan penyampaian bahwa disampaikan rekomendasi hasil rapat saat ini dan akan adanya pertemuan kembali mencari solusi terbaik permasalahan yang ada dan tetap akan meminta kehadiran pihak PT.Conch dengan waktu pelaksanaan yang kemudian akan diberitahukan kepada semua pihak melalui surat undangan resmi.
Editor : Herman
You must be logged in to post a comment Login