infobanjarmasin.com
Peserta RDP Jalan Hauling Km.101 Tapin, Kecewa Tidak Ada Hasil Memuaskan
infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Puluhan peserta rapat dengar pendapat kecewa, dengan tidak adanya hasil memuaskan pada saat rapat yang digelar di Aula Ismail Abdullah Gedung B Lantai 4 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam rapat tersebut dihadiri beberapa anggota rapat dari, LSM MAKI, LSM KPK-APP Kalsel, LSM Forpeban, Asosiasi Angkutan Hauling Tapin – HSS dan Asosiasi Kontraktor Tongkang.
RDP yang digelar pada hari Selasa, (04/01/2022) oleh DPRD Provisi Kalsel seyogyanya menjadi salah satu jalan mediasi permasalahan antara PT. AGM dengan PT. TCT, terkait penutupan akses jalan Hauling Km. 101 di Kabupaten Tapin yang kini masih dalam proses terpasangnya police line dari pihak kepolisian.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel oleh H. Supian HK, didampingi Sekda Provinsi Kalsel, Dir Reskrimum Polda Kalsel, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, dan Kajati Kalsel.
Dalam RDP, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel menyampaikan terkait kronologis permasalahan antara PT. AGM dan PT. TCT
Dari pihak PT. AGM menyampaikan bahwa Sengketa ini adalah masalah perjanjian dan hanya dapat diselesaikan melalui jalur hukum Perdata, sehingga permasalahan ini tetap harus menunggu keputusan dari pengadilan, dan secara garis besar pihak PT. AGM tidak bisa memenuhi tuntutan dari pihak PT. TCT karena tuntutan tersebut dianggap terlalu besar.
Sementara itu, pihak PT. TCT memberikan tanggapan bahwa Terkait perjanjian yang sudah ada pada prinsipnya agar dapat dihormati hak PT.TCT selaku pemilik tanah yang masuk pada objek perjanjian terdahulu.
Hal tersebut agar PT. TCT hanya bersedia menyampaikan secara spesifik tuntutan kepada PT. AGM bukan terbuka di forum RDP namun dengan rapat tertutup antara kedua belah pihak yang di fasilitasi oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel.
Forum RDP kemudian di jeda karena dilakukan pertemuan tertutup dimana setelah sekitar 1 jam pertemuan tertutup selesai dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel menyampaikan 5 poin penting pasca pertemuan tertutup tersebut yaitu :
- Belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
- Proses hukum tetap berjalan baik pidana maupun perdata, namun dari kedua belah pihak baik PT. TCT dan PT. AGM untuk mengurus semua perizinan terkait.
- Selama proses perizinan, baik PT. TCT dan PT. AGM yang ada kontrak kerja dengan perusahaan untuk menjamin biaya hidup dan kesejahteraan masyarakat, baik berupa konpensasi maupun jalur lainnya.
- Diharapkan kedua perusahaan segera mencari solusi.
- Akan membawa permasalahan tersebut ke tingkat pemerintah pusat.
Pasca disampaikannya 5 poin tersebut H. Safei dari Asosiasi Perwakilan Sopir dan Angkutan menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu kedepan angkutan batubara tetap beroperasional dengan harapan dari pihak PT. AGM mau memberikan muatan kepada pihaknya.
Tujuannya agar permasalahan antara kedua perusahaan dapat cepat selesai karena berimbas kepada penghidupan ribuan orang yang selama ini menggantungkan hidupnya bekerja sebagai sopir, kernet, dan warga sekitar yang berjualan diwarung selama mobilitas di jalan hauling masih ada.
(Rdr)
You must be logged in to post a comment Login