Connect with us

infobanjarmasin.com

Polemik Pasar Batuah Banjarmasin, Begini Tanggapan Akademisi

Published

on

Pasar Batuah Banjarmasin. (Foto: dok - infobanjarmasin.com)

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Akademisi Arsitek Senior, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalimantan Selatan, Dr. Subhan Syarief saat dikonfirmasi media ini turut memberikan tanggapan terkait permasalahan yang terjadi pada warga pasar Batuah Banjarmasin.

Subhan mengatakan, rencana revitalisasi pasar itu tak menjadi masalah. Namun pada rencana penataan Pemerintah Kota (Pemkot) masih kurang, terutama dalam memperhatikan perjalanan sejarah kawasan tersebut.

“Dalam hal ini Pemerintah Kota dan pihak Perencana mengabaikan persoalan sejarah masa lalu dan karakteristik eksisting dari kawasan itu,” ujarnya, Rabu (22/06) malam.

Disampaikan Subhan, hal itu mengacu pada minimnya data, terutama keaktifan dalam menyusun rencana penataan.

“Harus ada data, adakah lengkap terdata jumlah lamanya penghuni yang turun temurun berdagang bahkan tinggal disana,” katanya.

Dijelaskannya, terkait soal hak kepemilikan lahan, jelas lahan itu milik Pemkot Banjarmasin yang beriringan dengan beroperasinya kawasan pasar saat itu.

Tidak menutup kemungkinan menurut Subhan, bisa saja warga awalnya menafsirkan bahwa lahan tersebut dianggap tak ada yang punya secara legal (Tak Bertuan).

Ditambah perkembangan penduduk semakin berkembang dari tahun ke tahun. Sehingga kemudian dimanfaatkan warga untuk menjadi area pasar dan sekaligus tempat tinggal pedagang.

“Terlalu lama dibiarkan dan yang parah lagi, warga disitu ternyata juga sudah membayar berbagai kewajiban iuran pajak kepada Pemerintah Kota terkait dengan usaha PPB dan berdagang di kawasan mereka tersebut,” ujar Subhan.

Selain itu, kurangnya sosialisasi berjenjang atau bertahap pada proses rencana pembangunan. Dalam hal ini termasuk peruntukan pemanfaatan hasil produk penataan kawasan tersebut.

“Kurang sosialisasi itu begini, Pemkot kurang jelas memberikan informasi bahwa penghuni maupun pedagang di kawasan itu masih memiliki hak untuk berdagang dan menetap kembali di kawasan tersebut ketika produk penataan sudah selesai,” papar Subhan.

Pemko juga harus melakukan sosialisasi agar warga bisa memahami terkait perencanaan kedepan.

“Harus disampaikan kepada warga, apakah menyewa atau gratis? Bolehkah pihak di luar pedagang maupun penghuni yang ada lokasi tersebut untuk memiliki atau menebus area berdagang,” imbuh Subhan. (Ilh)

Share berita ini :
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply