infobanjarmasin.com
Polsek KPL Banjarmasin Gagalkan Pengiriman Satwa Dilindungi
infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin berhasil menangkap pelaku pengangkutan satwa dilindungi, dari seorang pria berinisial MPGR alias MD (25).
Hal ini diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo S.I.K., M.H dalam jumpa pers, di Halaman Polsek KPL, Rabu (13/9/23) pagi.
Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan pengangkutan satwa endemic diantaranya Empat (4) ekor bekantan yang berasal dari daerah kurau, Empat (4) ekor Berang-berang yang ia dapat dari seorang ia temui dibati-bati dan ditamabah Satu (1) Ekor burung Kasturi Raja.
Bermila pada Hari Selasa (12/9/2023). Anggota polsek KPL Banjarmasin sedang melakukan rutinitas berpatroli mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman satwa dilindungi ke luar Kalimantan menggunakan truk tujuan tanjung perak Surabaya, Jawa Timur.
Petugas pun mencurigai mobil putih yang berhenti di depan Pasar THR Kelurahan Telaga Biru No. Pol Da 8311 BI, yang berhenti menurunkan barang.
Memastikan informasi dan kecurigaan aktifitas penurunan barang itu, petugas mendatangi dan mengeledah barang pelaku yang diturunkan dari mobil daihatsu
“Dari hasil penggeledahan ditemukanlah Satwa dilindungi yang dikandang menggunakan Lima Kotak putih bekas buah lengkeng yang saat itu juga,” ucap Kapolresta Banjarmasin, didampingi Kapolsek KPL Kompol Aryansyah S.I.K., M.H.
Kemudian petugas mempertanyakan dokumen satwa tersebut kepada pria asal Warga Sidoarjo Jawa Timur itu.
“Pemilik dari satwa yang diamankan diketahui berinisial RM warga Kabupaten Bekasi. Hingga kinj sedang dalam penyelidikan untuk diamankan juga,” Ucap Kombes Sabana
Kemudian tersangka dan barang bukti lainnya diamankan dan dibawa ke Polsek KPL Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Polresta Banjarmasin/Infobjm)
You must be logged in to post a comment Login