Connect with us

infobanjarmasin.com

Ditreskrismsus Polda Kalsel Ungkap Penimbunan Minyak Goreng Kemasan Berbagai Merk

Published

on

infobanjarmasin.com – Di saat masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, salah satu pelaku usaha di jalan gubernur Soebardjo rt. 6 Desa Tatah Layap kabupaten Banjar, kedapatan menimbun minyak goreng berbagai merk.

Hal ini dibenarkan dalam press release Ditreskrimsus Polda Kalsel yang awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya penimbunan minyak goreng kemasan berbagai merk.

Dalam laporannya, Jumat 4 Maret 2022 pukul 11.00. Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil ungkap kasus penimbunan minyak goreng kemasan berbagai merk sebagai 1000 karton oleh pelaku usaha saudari Z yang tidak mempunyai perijinan dari dinas terkait.

Saudari Z sendiri membeli dari sales yang ada di Surabaya sejak 1 tahun yang lalu. Karena tidak habis terjual maka minyak goreng tersebut di simpan di sebuah gudang.

Dalam upaya tindak lanjutnya, Polda Kalsel mengamankan gudang penyimpanan minyak goreng dengan memberi garis polisi, melakukan koordinasi dengan ahli dari Disperindag Provinsi Kalsel, melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gudang, pemilik minyak goreng serta karyawan dan juga melakukan gelar perkara.

Modus operandi pelaku menimbun barang berupa minyak goreng kemasan berbagai merk untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.

Barang bukti yang di amankan berupa minyak goreng kemasan berbagai merk sebanyak 16.850 pcs dengan jumlah 31.320 Liter.

Pelaku usaha dijerat dalam pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (Hrm)

Share berita ini :
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply