Connect with us

infobanjarmasin.com

Sabu Dibalut Lembaran Tisu Antar SF ke Penjara

Published

on

infobanjarmasin.com, MARTAPURA – Sat Res Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang pria berinisial SF (27) warga Jalan Mistar Cokrokusumo Desa Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

SF diamankan petugas di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Jumat (04/03/22) sekitar pukul 02.50 Wita.

Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Heariadi melalui Kasi Humas Iptu H. Suwarji, mengatakan SF diamankan pihaknya a karena terlibat sebagai perantara transaksi jual beli Narkotika yang diduga kuat jenis Sabu-Sabu.

“Saat Kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu-sabu di dalam 1 bungkus bekas kotak rokok yang balut dengan 1 lembar tisu warna putih,” paparnya, Sabtu (05/03/2022).

Sumarji menjelaskan untuk barang bukti itu ditemukan di kantong celana sebelah kiri.

Selain itu, ujarnya ada barang bukti lainnya diamankan dari pelaku, diantaranya berupa 1 buah hp merk Redmi warna silver dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah.

Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku disangka melakukan TP Narkotika sesuai pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun Denda 1 milyar. (Nd)

Share berita ini :
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply