Connect with us

infobanjarmasin.com

Sidang Kasus ‘Ratu Arisan’ Bodong Berlanjut, Ini Cerita Korban di Persidangan

Published

on

Persidangan kasus Ratu Arisan Online Bodong, PN kembali panggil 3 saksi. (Foto: Ilh/infobanjarmasin.com)

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Kasus persidangan ratu arisan online bodong Rizky Amelia alias Ame kini terus bergulir dengan mendatangkan Saksi-saksi dari para korban.

Saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin diantaranya adalah Ressa, Nurjati, dan Khairunnisa, pada persidangan yang digelar hari ini, Senin (20/06).

Dihadapan Majelis Hakim, para korban mengaku tergiur dengan iming-iming uang arisan dan penawaran slot yang dijanjikan oleh Ame dalam sosial media (Sosmed)nya.

“Saya belum pernah bertemu, namun saya merasa tergiur dengan slot-slot arisan yang ditawarkannya di story Instagramnya,” ujar Ressa dalam persidangan.

Ia yang merupakan seorang Ibu rumah tangga itu, mengikuti sedikitnya ada 6 slot arisan dengan total kerugian sebanyak 56 juta.

“Yang membuat saya yakin ikut arisan itu, karena ada teman saya yang berhasil mendapatkan keuntungan dari arisan Ame, yaitu dari teman saya Elisa dan Mira,” ungkap Ressa.

Selain itu, seorang saksi lain atas nama Nurjati juga turut merasakan hal yang sama.

Ia mengatakan sang owner arisan itu menjanjikan keuntungan yang begitu menggiurkan untuk diikuti.

“Dia menjual arisan di story Instagramnya, pada tanggal 15 Januari 2022 dengan modal 10 juta, dan menjanjikan keuntungan pada tanggal 25 Februari sebanyak 14 juta,” papar Nurjati.

Kemudian, Khairunnisa sama dengan cerita Ressa. Ia mengikuti slot arisan sebanyak 5 slot dengan kerugian sebanyak Rp. 38,5 Juta.

Bahkan secara bergantian memberikan kesaksian, para korban itu mengaku dari awal tidak pernah mengenal Ame terlebih dahulu. Mereka mengenal Ame sejak mengikuti transaksi arisan.

“Saya tidak pernah ketemu terdakwa sama sekali, hanya berkomunikasi melalui media sosial instagram,” ujar Khairunnisa.

Mirisnya lagi, para korban itu mengatakan tergiur, bahkan dalam satu hari mereka nekat untuk melakukan transfer sebanyak 2 kali kepada sang Ratu Arisan bodong itu.

Dikatakan nekat, sebab sang terdakwa menjanjikan keuntungan yang begitu besar terhadap korban, apabila melakukan transaksi dihari tepat dimana dia melakukan penawaran.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Syahrani menyampaikan, bahwa terdakwa mengakui keterangan saksi itu benar.

“Untuk pembelaan nanti kami diskusi terlebih dahulu dengan terdakwa, nanti lihat saja saat persidangan pembelaan, apakah ada pembelaan dari terdakwa maupun tidak,” jelasnya.

Disamping itu, JPU, Radiyo Wisnu Aji menyampaikan, saat ini jumlah para saksi yang dihadirkan oleh pengadilan berjumlah sebanyak 7 orang.

“Kesimpulannya semua korban ini mengikuti jual beli arisan, namun masih belum bisa dibuktikan bahwa arisannya ini ada atau tidak,” ujarnya.

Terlebih, JPU mengatakan jual beli arisan itu diperkirakan fiktif. Sebabnya, itu merupakan akal-akalan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan.

“Itu yang menarik korban untuk mendapatkan keuntungan berlipat dalam waktu dekat, misalkan transfer hari ini. Itu salah satu modusnya,” tutupnya.

Selanjutnya, persidangan kasus ini akan berlanjut hingga kepemeriksaan terdakwa yang digelar pada tanggal 27 Juni mendatang. (Ilh)

Share berita ini :
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply