Connect with us

infobanjarmasin.com

Simpun!! Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan HP di Amuntai

Published

on

infobanjarmasin.com, AMUNTAI – Gerak cepat polisi di Amuntai, Kalimantan Selatan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan handphone patut diacungi jempol.

Tim gabungan dengan back up Jatanras Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sebuah handphone. Dua pelaku berinisial inisial DAB (31) dan HP (34) akhirnya diamankan polisi pada Senin (14/2) sore.

Kedua pelaku diketahui merupakan warga jalan Bihman Villa RT 04, Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

“Mereka melakukan aksinya terhadap korban bernama Adi Ardiansyah (20) warga Sungai, Ketapi Kelurahan Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan,” kata Kasat Reskrim Iptu Widodo Saputro mewakili Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan kepada media ini, Selasa (15/2).

Iptu Widodo Saputro menjelaskan sebelumnya korban yakni Adi Ardiansyah sedang menjual ponsel merk Oppo A53 dengan cara memposting melalui media sosial Facebook, pada Rabu (9/2).

Tidak berselang lama, korban mendapat tawaran dari seseorang yang tidak lain adalah pelaku (DAB) yang tertarik untuk membeli ponselnya.

Saat itu, pelaku berpura-pura untuk menawar ponsel korban dengan tujuan meyakinkan korbannya.

“Keduanya bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp dan akhirnya sepakat untuk bertemu,” jelas Iptu Widodo Saputro.

Kasat Reskrim melanjutkan, usai proses transaksi disepakati, akhirnya pada keesokan harinya, keduanya bertemu di tempat yang tidak jauh dari rumah pelaku di Lok Bangkal Kecamatan Banjang.

“Pertemuan tersebut tentunya merupakan salah satu upaya pelaku untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya.

Iptu Widodo melanjutkan, ketika keduanya bertemu, untuk meyakinkan korban, pelaku sempat berpura-pura melihat kualitas dari ponsel yang dijual korban.

Diluar dugaan meskipun keduanya sudah bertemu, pelaku berkata jika ia mau menunjukkan HP tersebut ke orang tuanya agar diberi uang

“Saat itu korban menyetujui, tetapi setelah pelaku pergi, pelaku tidak kunjung kembali menemui korban,” beber Iptu Widodo.

Saat kedua pelaku penipuan dan penggelapan tersebut berada di Mapolsek Gunung Labuhan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mereka akan dikenakan pasal Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Edo)

Share berita ini :
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply