infobanjarmasin.com
SOP Pemko Berlanjut, Warga Pasar Batuah Banjarmasin Diminta Kerjasama
infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin kembali mendatangi kawasan permukiman warga pasar Batuah, pada Senin (13/06).
Satpol PP kembali melayangkan Surat Pemberitahuan penertiban atau pembongkaran kawasan tersebut yang direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menyampaikan, bahwa pihaknya akan tetap menjalankan rencana revitalisasi itu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.
“Sesuai SOP yang berlaku pemberitahuan hanya pada tiga Surat Peringatan (SP) kemarin. Namun hal itu tak digubris dari warga untuk melakukan pembongkaran,” katanya saat ditemui awak media di ruangan kerjanya.
“Melalui pihak lurah, RT setempat, dan pihak terkait, kami himbau bahwa dalam waktu dekat ini kami akan merencanakan penertiban pada kawasan tersebut,” tambahnya Muzaiyin.
Dia mengatakan, untuk rencana kegiatan penertiban pihaknya akan diproses untuk melakukan pematangan pada persiapan.
Disinggung, persiapan penertiban itu adalah dari pihak keamanan. Dia menyebut hal itu termasuk dalam rencana persiapan yang disiapkan.
“Biasa kami untuk penertiban selalu didampingi juga oleh pihak TNI dan Polri,” ujarnya.
Sementara diketahui, massa waktu pembongkaran yang diberikan pihak Pemkot kepada warga sudah berakhir pada Sabtu lalu.
Demikian begitu, pada agenda pembongkaran itu dia katakan bisa dilaksanakan lebih cepat.
“Hari Senin ini juga bisa, tapi kami masih berkoordinasi dengan pihak-pihak instansi terkait lainnya. Seperti PLN dan PDAM, Sebab disitu ada jaringannya,” jelasnya.
Saat ditanya awak media soal sisa-sisa materi pasca pembongkaran nantinya. Ia menjawab, sisa-sisa itu boleh diambil, kalau ada pihak warga ingin mengambil materi, pihaknya akan tak melarang.
“Boleh saja,” singkatnya.
Dia menambahkan, agar penyampaian surat penertiban ini bisa membawakan kerja dengan pihak warga, untuk melakukan pembongkaran sendiri.
“Masih ada waktu buat mereka untuk bisa mengamankan barang yang mereka miliki, sampai batas waktu kami lakukan penertiban dilapangkan nantinya,” terang Muzaiyin.
Hal itu ia himbau, agar sisa-sisa material bisa dimanfaatkan warga kembali.
“Kalau sudah dari Satpol PP dan jajaran dari pemerintah turun kami tidak bisa lagi menolak. Artinya mana yang bisa diselamatkan mana yang tidak,” pungkasnya Kasatpol PP Banjarmasin. (Ilh/Rdr)
You must be logged in to post a comment Login