infobanjarmasin.com
SP Kedua Tak Digubris Warga, Satpol PP Kembali Bagikan SP Ketiga

infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Tak digubris oleh warga untuk melakukan pembongkaran ataupun pengosongan pada hunian pasar Batuah yang sebelumnya sudah diberikan Surat Peringatan (SP) kedua, beberapa waktu lalu.
Kini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarmasin kembali mendatangi kawasan tersebut, sembari membagikan SP lanjut, yaitu SP ketiga kepada warga bermukim di kawasan tersebut, Rabu (08/06) pagi.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra mengatakan, bahwa hari ini pihaknya telah memberikan SP ketiga kepada warga di kawasan tersebut.
“Alhamdulillah kegiatan hari ini berjalan lancar. kami menyerahkan SP ketiga kepada warga dan disambut baik oleh warga, seperti ketua Aliansi, ketua RT,” ucapnya kepada awak media.
Kata Hendra, kelanjutan dari SP ketiga ini nantinya akan ada surat pemberitahuan untuk penertiban, hal itu tetap sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) hanya berkisar tiga hari usai penyerahan SP ketiga.
“Setelah tiga hari nantinya akan ada surat pemberitahuan lagi, tetapi tetap menunggu arahan dari pimpinan,” jelas Hendra.
Kendati demikian, menurutnya penertiban tersebut tetap harus dilakukan oleh seluruh warga yang telah menerima surat.
Seperti diketahui, hunian pasar itu dihuni sedikitnya oleh 191 Kepala Keluarga (KK) yang ada di 2 kawasan RT.
Hendra mengatakan, jika nantinya ada warga yang membongkar bangunannya sendiri, pihaknya dari Satpol PP siap untuk memberikan fasilitas untuk angkutan kepada warga.
“Kita akan fasilitasi, dalam bentuk pengangkutan barangnya dan hal-hal yang lainnya,” paparnya.
Bahkan kata dia, pihaknya bakal mendirikan posko di area kelurahan, pada hari Minggu nanti, hingga berakhirnya kegiatan.
“Posko ini sebagai akomodir, barang kali ada warga yang berkenan untuk kami bantu,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, untuk pembongkaran nantinya tetap akan sesuai SOP yang dijalankan sesuai arahan Pimpinan.
Disinggung terkait enggannya warga yang memberikan tanda tangan terhadap pemberian SP ketiga itu. Ia menjawab, bahwa tanda tangan itu hanya sebagai produser yang diartikan bahwa SP ketiga sudah sampai kepada warga.
“Tanda tangan rutin, yang artinya warga menerima surat dari kami. Namun begitu kami juga sudah melakukan dokumentasi berupa foto dan video bahwa surat ini sudah sampai ke mereka,” ujarnya.
“Yang pasti itu bukan surat persetujuan pembongkaran, namun itu hanya surat tanda terima penyampaian SP ketiga,” tambah Hendra.
Dia menambahkan, nantinya akan ada surat pemberitahuan. Dan untuk penertiban, pihaknya akan tetap menunggu ranah dari pimpinan.
Diberitakan sebelumnya, warga yang bermukim di kawasan hunian pasar itu kini mengajukan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banjarmasin nomor 13/G/2022/PTUN.BJM. Dengan kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.
Hal itu yang kini masih membuat warga tetap bertahan hingga menunggu hasil putusan yang dikeluarkan oleh PN Banjarmasin pada tanggal 26 Juli mendatang. (Ilh/Rdr)
You must be logged in to post a comment Login