infobanjarmasin.com
Tertib Arsip Digital, Dispersip Kalsel Dorong Pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI
infobanjarmasin.com, BANJARBARU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 74 Tahun 2023 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Sosialisasi yang dihadiri ratusan pengelola arsip dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) lingkup Pemprov Kalsel ini menghadirkan Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum Kalsel, Said, serta Arsiparis Pertama ANRI, Andriea Salamun, sebagai narasumber utama.
Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie, menyatakan bahwa kecepatan perkembangan teknologi informasi menuntut para pengelola arsip untuk beradaptasi dengan era digital.
Inisiatif ini juga ujarnya, merupakan langkah mendukung implementasi E-Government demi tata kelola arsip yang lebih modern dan terintegrasi.
“Dengan adanya Pergub Kalsel Nomor 74 Tahun 2023, diharapkan penerapan aplikasi SRIKANDI bisa membawa manfaat signifikan bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
“Kami ingin menciptakan sistem kearsipan yang efektif, efisien, dan sistematis sesuai dengan upaya kearsipan nasional,” ungkap Nurliani usai kegiatan di salah satu hotel di Kota Banjarbaru, Senin (28/10).
Ia juga mengimbau para pengelola arsip di lingkup Pemprov Kalsel agar lebih masif dalam memanfaatkan aplikasi SRIKANDI, terutama dalam urusan administrasi surat-menyurat.
Hal ini mengingat Pemprov Kalsel telah meraih penghargaan sebagai penerap terbaik aplikasi SRIKANDI selama dua tahun berturut-turut dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Kami ingin pencapaian ini menjadi motivasi bersama agar aplikasi SRIKANDI semakin diterapkan secara optimal di seluruh birokrasi Pemprov Kalsel,” tambahnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola arsip digital di lingkungan Pemprov Kalsel, menuju efisiensi dan modernisasi layanan publik berbasis teknologi. (Ky)
You must be logged in to post a comment Login