Connect with us

infobanjarmasin.com

Wisata Tanah Laut Ditutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Isi Imbuannya

Published

on

Wisata pantai tangkisung, foto diambil sebelum pandemi covid-19 (Foto: Ilh/infobanjarmasin.com)

infobanjarmasin.com, TANAH LAUT – Beredar imbauan surat edaran Bupati Tanah Laut terkait penutupan obyek wisata, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pelarangan acara tahun baru 2022.

Surat imbauan itu dikeluarkan di Pelaihari Rabu, (22/12/21), dengan tertera nama Bupati Tanah Laut, H. Sukamta.

Hal itu sesuai, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Vinus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Diinstruksikan kepada pengelola tempat wisata, pengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH), seluruh warga di Kabupaten Tanah Laut untuk tidak diperkenankan mengadakan
segala aktivitas pada hari libur tahun baru 2022 dan menutup tempat wisata pada hari libur tahun baru,” ujar H.Sukamta melalui surat edarannya.

Dimana menurut dia, tidak diperkenankan mengadakan acara pisah sambut Tahun 2021 dan Tahun 2022.

Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan
dan perjalanan dan melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta
pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah untuk meningkatkankesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat
mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat,” kata Sukamta.

Sukamta juga menyebutkan pengelola tempat wisata dan tempat Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak melaksanakan Instruksi Bupati ini bakal dikenakan sanksi
administrasi, sampai dengan penutupan usaha sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Instruksi penutupan obyek wisata ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember
2021 sampai dengan tanggal 03 Januari 2022,” pungkasnya dalam surat itu. (Ilh)

Editor: Ande

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply