infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Perkara dugaan pencurian mesin pompa air di kawasan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, akhirnya tidak berlanjut ke proses hukum yang panjang.
Kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.
Penyelesaian damai itu dilakukan di Mapolsek Banjarmasin Tengah, dua hari setelah dugaan pencurian terjadi. Mesin pompa air yang sebelumnya menjadi barang bukti juga telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Kasus tersebut bermula ketika Sayidi Muhammad Nurika (25) melaporkan dugaan pencurian satu unit mesin air melalui layanan Call Center 110 Polri, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Laporan itu menyebut Dedy Franjaya (34) diduga mengambil mesin pompa air yang terpasang di teras rumah kos milik korban di Jalan S. Parman Gang Purnama, Kelurahan Pasar Lama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel SPKT, Satreskrim dan Sat Samapta Polresta Banjarmasin langsung mendatangi lokasi. Saat petugas tiba, warga telah mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku.
Petugas kemudian membawa Dedy ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan. Dalam perkembangan penanganannya, polisi membuka ruang penyelesaian secara restoratif dengan mempertimbangkan kondisi perkara dan kesepakatan kedua belah pihak.
Dua hari kemudian, korban dan terduga pelaku akhirnya sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut dilakukan secara kekeluargaan dan diselesaikan melalui jalur Restorative Justice.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan pendekatan restoratif dapat diterapkan dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, terutama untuk kasus ringan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami hadir 24 jam melayani masyarakat. Dengan Restorative Justice, keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga memulihkan hubungan sosial di masyarakat,” jelas Riza.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut tetap mengedepankan kesepakatan serta persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat.
Dengan demikian, proses hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mempertimbangkan upaya pemulihan hubungan sosial.
Setelah kesepakatan tercapai, satu unit mesin air yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti kemudian diserahkan kembali kepada korban.
“saya juga mengapresiasi kesigapan masyarakat dalam memanfaatkan layanan 110 Polri ketika menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya
Ia menilai laporan cepat dari masyarakat dapat membantu kepolisian merespons kejadian dengan segera sehingga situasi di lapangan dapat dikendalikan dan ditangani sesuai prosedur.
Riza menegaskan, Polresta Banjarmasin akan terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat sekaligus mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menangani berbagai persoalan di tengah masyarakat.
“Ini sejalan dengan commander wish ‘Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan’ yang saya gaungkan di jajaran Polresta Banjarmasin untuk memberikan respons yang terbaik guna menjaga kamtibmas yang aman,” tutupnya.
Penyelesaian perkara tersebut menjadi salah satu bentuk penerapan pendekatan humanis dalam pelayanan kepolisian.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk tetap segera melaporkan setiap gangguan keamanan melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Melalui kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, penanganan perkara diharapkan tidak hanya memberikan kepastian penyelesaian, tetapi juga menjaga situasi keamanan dan hubungan sosial tetap kondusif.






