infobanjarmasin.com, BANJARMASIN – Perlindungan kesehatan masyarakat menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin yang digelar Senin (13/4/2026).
Pemerintah Kota (Pemko) mengusulkan Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok sebagai langkah menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh warga.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda menegaskan bahwa kebijakan tersebut penting untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari dampak asap rokok.
“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan kawasan tanpa rokok,” tegasnya.
Selain isu kesehatan, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Mathari dan didampingi Muhammad Isnaini itu juga membahas penguatan struktur pemerintahan daerah.
Pemerintah ingin memastikan organisasi perangkat daerah mampu bekerja lebih efektif dalam menjawab tantangan pelayanan publik.
Ananda menjelaskan bahwa penyesuaian struktur tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional sekaligus bagian dari reformasi birokrasi di tingkat daerah.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional guna mewujudkan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif,” ungkapnya.
Dalam rapat yang turut dihadiri jajaran SKPD tersebut, pemerintah juga menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya ini diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Menurut Ananda, berbagai strategi telah disiapkan, mulai dari pemetaan potensi ekonomi baru hingga optimalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi.
“Upaya yang kami lakukan meliputi penambahan objek pungutan baru melalui pemetaan potensi ekonomi yang belum optimal, dengan tetap menjaga iklim investasi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa digitalisasi sistem pajak dan retribusi menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, penataan kelembagaan juga mencakup penguatan peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pemerintah menilai hal ini penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta koordinasi lintas sektor dalam menghadapi potensi bencana.
Rapat Paripurna tersebut menjadi momentum penyampaian tiga Raperda strategis, yakni perubahan pajak dan retribusi daerah, penyesuaian perangkat daerah, serta pengaturan kawasan tanpa asap rokok. Ketiganya dinilai sebagai satu kesatuan kebijakan yang saling mendukung dalam pembangunan kota.
Menutup penyampaiannya, Ananda secara tidak langsung mengapresiasi dukungan DPRD dalam pembahasan regulasi tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarmasin,” tutupnya.
Dengan pembahasan yang komprehensif, pemerintah berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera disahkan dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin.






