Hukuman 4 Tahun Dosen UNDIP Tetap Berlaku Setelah Kasasi Ditolak MA

Kantor Kementrian Kesehatan

infobanjarmasin.com, JAKARTA – Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho Sp.An.M.Si.Med dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang. Dengan putusan tersebut, hukuman penjara selama empat tahun terhadap terdakwa tetap berlaku.

Putusan itu tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2). Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa sekaligus membebankan biaya perkara.

Read More

Kasus tersebut sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.

Dalam klaster perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara, yakni dr. Zara Yupita Azra yang merupakan mahasiswi senior PPDS serta Sri Maryani selaku staf administrasi PPDS.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Kementerian Kesehatan melakukan investigasi terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.

Kementerian Kesehatan disebut menjadi pihak pertama yang membongkar kasus tersebut melalui investigasi internal sebelum akhirnya melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan pihaknya mengapresiasi seluruh proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.

“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan Kementerian Kesehatan juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut sejak awal proses penyelidikan hingga putusan akhir.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurut Aji, kasus tersebut menjadi evaluasi penting bagi sistem pendidikan kedokteran, khususnya program residensi, agar praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terjadi di lingkungan tenaga kesehatan.

“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” tukasnya.

Terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho diketahui merupakan dosen Fakultas Kedokteran UNDIP Semarang yang terlibat dalam perkara pemerasan di lingkungan PPDS Anestesi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *