Desk Ketenagakerjaan Polri Kawal Penyelesaian PHK 134 Pekerja, Kompensasi Capai Rp12,7 Miliar

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Desk Ketenagakerjaan Polri menyampaikan kepada awak media keberhasilan mediasi perselisihan hubungan industrial PT Amos Indah Indonesia yang menghasilkan kesepakatan pembayaran kompensasi PHK kepada 134 mantan pekerja, di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

infobanjarmasin.com, JAKARTA – Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya menjadi contoh penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui jalur dialog.

Melalui kolaborasi antara Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan pembayaran kompensasi PHK senilai Rp12,7 miliar.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si., mengatakan proses penyelesaian berlangsung sekitar dua hingga tiga pekan dengan mempertemukan manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja dalam forum mediasi.

“Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT AMOS dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja,” ujarnya di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, perselisihan bermula dari kebijakan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Para pekerja kemudian menuntut pemenuhan hak sesuai masa kerja dan ketentuan perundang-undangan.

“Setelah melalui serangkaian mediasi, perusahaan sepakat memberikan kompensasi dengan nilai yang disesuaikan masa kerja masing-masing pekerja,” ujarnya.

Ia menuturkan seluruh kompensasi tersebut telah disalurkan kepada para pekerja. Menurutnya, keberhasilan penyelesaian itu menunjukkan bahwa dialog dan mediasi masih menjadi mekanisme yang efektif dalam menyelesaikan konflik hubungan industrial.

Ia juga mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang dinilai mampu mengawal proses mediasi secara objektif sehingga menghasilkan kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.

“Kami betul-betul terbantu oleh Desk Ketenagakerjaan ini karena teman-teman dari Polri betul-betul mengawal secara arif dan bijaksana,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., mengatakan penyelesaian kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar persoalan dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.

Ia menyebut keberhasilan tersebut lahir dari sinergi seluruh pihak, mulai dari Kemnaker, manajemen PT Amos Indah Indonesia, hingga para mantan pekerja.

“Kesepakatan ini menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja,” cetusnya.

Menurut Irhamni, Desk Ketenagakerjaan Polri dibentuk untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Keberadaan desk tersebut diharapkan menjadi ruang penyelesaian awal berbagai persoalan hubungan industrial melalui pendekatan mediasi sehingga konflik tidak selalu berujung pada aksi demonstrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan Desk Ketenagakerjaan Polri kini telah hadir mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polres sehingga masyarakat dapat melaporkan persoalan ketenagakerjaan untuk difasilitasi penyelesaiannya.

Melalui penyelesaian kasus PT Amos Indah Indonesia tersebut, Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat mekanisme mediasi sebagai upaya melindungi hak pekerja, menjaga kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *